BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat saat ini baru menerima pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp57,8 juta. Pengembalian ini berkaitan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh yang telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh. Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud, menjelaskan bahwa dari total temuan BPK-RI yang mencapai Rp984,4 juta, jumlah yang sudah dikembalikan baru sebatas Rp57,8 juta lebih. Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah, katanya dalam sebuah wawancara di Meulaboh. Saat ini, ada sisa temuan dari audit BPK-RI Perwakilan Aceh untuk anggaran tahun 2023 yang belum dikembalikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter, dan manajemen RSUD Cut Nyak Dhien. Nilai total yang masih tertunda mencapai Rp926,8 juta lebih. Dalam temuan tersebut, salah satu isu utama mencakup pengelolaan keuangan negara, di mana terdapat indikasi kelebihan pembayaran pada jasa medis yang diperkirakan mencapai Rp834,6 juta lebih. Dari jumlah ini, baru Rp44,6 juta lebih yang telah dibayarkan atau disetorkan ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp789,8 juta lebih yang belum ditindaklanjuti. Selain itu, temuan lain mencakup biaya makan dan minum yang dijadikan sebagai temuan auditor BPK-RI Perwakilan Aceh, dengan jumlah mencapai Rp137,4 juta lebih. Hingga saat ini, baru Rp10 juta yang berhasil dikembalikan, menyisakan Rp127,4 juta lebih yang masih belum ditindaklanjuti. Berkaitan dengan temuan perjalanan dinas yang diidentifikasi melalui surat perintah perjalanan dinas (SPPD) sejumlah ASN di rumah sakit tersebut, total nilai temuan mencapai Rp12,2 juta. Baru sekitar Rp2,7 juta yang telah dikembalikan, dengan sisa Rp9,4 juta yang masih menunggu pengembalian. Zakaria juga mencatat bahwa meskipun batas waktu untuk pengembalian sesuai temuan BPK-RI Perwakilan Aceh seharusnya sudah berakhir pada tanggal 21 Juli 2024, upaya untuk menindaklanjuti temuan tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Mereka terus berupaya untuk memastikan penyetoran ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk mematuhi rekomendasi dari BPK, sehingga semua temuan yang telah diungkap diharapkan bisa dipenuhi," tegas Zakaria. Terkait dengan alasan mengapa pengembalian kerugian keuangan daerah di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh belum sepenuhnya dilakukan, Zakaria mengaku belum memiliki informasi yang jelas. Namun, ia menjamin bahwa masalah ini akan terus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah, demi kejelasan dan pertanggungjawaban atas temuan BPK-RI yang ada. ANTARA