SAMARINDA –
**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tengah melakukan upaya pengamanan yang lebih ketat menjelang masa pendaftaran bakal pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam rangka meningkatkan pengamanan, KPU bekerja sama dengan Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer lokal. Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian dan militer serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap aspek pengamanan, baik di lokasi pendaftaran maupun administrasi, dapat berjalan dengan baik. Tujuan utama dari langkah ini adalah agar proses pendaftaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berlangsung tanpa kendala. KPU tidak hanya mengandalkan pihak keamanan untuk menjaga kondisi sekitar, tetapi juga mengajak para pendukung dari setiap pasangan calon untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Menurut Ali Yamin, antisipasi terhadap potensi kerusuhan sangat penting, terutama pada saat pasangan calon melakukan pendaftaran. Ia mengimbau kepada para pendukung agar bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Dalam upaya tersebut, KPU Penajam Paser Utara juga memberlakukan batasan jumlah pendukung yang boleh hadir. Setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya diperbolehkan membawa maksimal 100 orang mendampingi mereka saat mendaftar di Kantor KPU. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik di lokasi pendaftaran. Ali Yamin juga menjelaskan mengenai pembagian jadwal pendaftaran. Pembagian waktu ini akan memungkinkan masing-masing calon dan pendukungnya untuk datang secara terpisah dan mencegah kemungkinan pertemuan mereka di lokasi yang sama. Setiap pihak diharapkan mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran proses pendaftaran. Ia menekankan bahwa teknik pendaftaran yang akan diterapkan sudah ditetapkan melalui rapat pleno. Hanya pendukung yang terdaftar yang dapat memasuki area pendaftaran, sementara sisanya harus menunggu di luar pagar Kantor KPU. Penyusunan jadwal pendaftaran ini merupakan bagian dari langkah mitigasi untuk mencegah kericuhan yang mungkin terjadi antara pendukung dari pasangan calon yang berbeda. Secara keseluruhan, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan tahap pendaftaran calon dalam pemilihan kepala daerah ini, sehingga diharapkan semua berjalan dengan lancar dan tertib. ANTARA