JAKARTA –
**Borneonews - Praha, Republik Ceko**, Lembaga hak asasi manusia, Amnesti Internasional, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah Denmark untuk tetap menyuplai suku cadang bagi jet tempur *F-35* ke Israel. Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Senin yang lalu, setelah organisasi ini mengajukan gugatan yang meminta Denmark menghentikan pasokan tersebut. Vibe Klarup, Sekretaris Jenderal Amnesti Internasional Denmark, menyampaikan bahwa dalam sebuah negara yang berpegang pada prinsip hukum, seharusnya pemerintah tidak berusaha menghambat pengadilan nasional dalam menilai kepatuhan terhadap kewajiban internasional. Ia menegaskan, "Gaza tidak bisa menunggu. Krisis semakin parah dari hari ke hari, sementara ekspor senjata Denmark ke Israel masih terus berlangsung." Klarup mengingatkan bahwa Denmark memiliki reputasi baik dalam menghormati hak asasi manusia dan dikenal sebagai negara yang mendukung hukum internasional. Ia berharap agar pengadilan Denmark akan memahami pentingnya isu ini dan mau mempertimbangkannya dengan serius. Dalam pernyataan terpisah yang dikeluarkan pada 15 Agustus, Amnesti Internasional menyampaikan bahwa dalam sidang pengadilan, pemerintah Denmark berargumen bahwa para pemohon dalam perkara ini tidak terpengaruh oleh izin ekspor yang diberikan. Klarup kemudian mempertanyakan, "Jika kami di Amnesti Internasional, yang berupaya mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional di seluruh dunia, tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan perkara ini, lalu siapa yang seharusnya?" Ia pun menunjukkan rasa herannya, mempertanyakan apakah pemerintah Denmark benar-benar percaya bahwa kepatuhan terhadap hukum internasional tidak dapat diperiksa di pengadilan negara tersebut. Sebelumnya, pada bulan Maret, sejumlah empat organisasi hak asasi manusia asal Denmark mengajukan gugatan terhadap pemerintah karena dinilai tidak memenuhi kewajiban hukumnya dengan mengizinkan ekspor senjata ke Israel. Organisasi yang terlibat dalam gugatan ini termasuk Amnesti Internasional Denmark, Oxfam Denmark, Mellemfolkeligt Samvirke, serta organisasi hak asasi manusia Palestina bernama Al-Haq. ANTARA