MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menerapkan kebijakan pembatasan jumlah tamu undangan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar. Proses pendaftaran ini akan berlangsung mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di kantor KPU Sulsel yang berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan bahwa hanya 25 orang tamu undangan yang diperbolehkan berada di dalam ruangan saat pendaftaran berlangsung. Tamu yang diizinkan termasuk bakal pasangan calon, Ketua Partai Politik yang mengusung, serta pengurus inti dari partai tersebut. Hasbullah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memastikan pengamanan selama proses pendaftaran, guna mengatur massa yang akan mengantar pasangan calon. Meskipun pendaftaran dibuka hari ini, KPU Sulsel belum menerima konfirmasi pendaftaran dari calon manapun. Namun, mereka telah mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 29 Agustus, pasangan Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad akan mendaftar sekitar pukul 14.00 Wita. Dalam penjelasannya, Hasbullah berkenaan dengan syarat pencalonan, menyatakan bahwa prosedur ini akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024. Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, ketentuan ambang batas perolehan suara ditetapkan sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 6.670.582 jiwa. Dengan demikian, untuk memenuhi syarat ini, pasangan calon harus memperoleh minimal sekitar 382 ribu suara sah dalam Pemilu 2024. Menurut Hasbullah, keputusan MK tersebut tidak lagi mengacu pada syarat perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel. Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengonfirmasi hal ini dengan merujuk pada putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah. Usia tersebut dihitung terhitung sejak penetapan calon di KPU. Ia menjelaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat mendaftar, yang dapat dibuktikan dengan kartu identitas, bukan saat mereka dilantik setelah terpilih. ANTARA