PADANG –
**Borneonews - Solok**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok yang terletak di Sumatera Barat, saat ini menggelar uji publik terkait daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2024. Kegiatan ini diadakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan mengenai data pemilih yang telah dihimpun. Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, menjelaskan bahwa tujuan dari uji publik ini adalah untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan data pemilih di wilayahnya. Proses uji publik ini juga bertujuan untuk mendapatkan feedback terhadap DPS yang sebelumnya telah diumumkan oleh petugas pemungutan suara (PPS) di kelurahan serta lokasi-lokasi strategis lainnya. Ariantoni menegaskan pentingnya transparansi data pemilih yang telah diolah KPU, terutama setelah dilakukan pencocokan dengan Data Pemilih Potensial Pemilu (DP4). “Kegiatan ini merupakan bentuk dari keterbukaan KPU terhadap data pemilih yang kami miliki,” ujarnya. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait hak suara mereka menjelang pemilihan serentak nasional yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024. KPU berkomitmen dalam proses pengumpulan data pemilih dengan penuh tanggung jawab serta menjamin kerahasiaannya. Menurut Ariantoni, hingga tanggal 11 Agustus 2024, KPU Kota Solok telah berhasil mengumpulkan data sebanyak 57.954 pemilih. Ia menekankan bahwa setiap langkah dalam pengumpulan data dilaksanakan dengan sangat hati-hati, sekaligus mengingatkan petugas pemungutan suara (Pantarlih) untuk menjaga kerahasiaan informasi pemilih. “Pada kesempatan ini, kita fokus pada pemutakhiran data pemilih, dan kami siap mengakomodasi mereka yang memiliki hak pilih,” tegasnya. Dia juga bersyukur atas dukungan dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kepala Lapas Klas IIB Solok. Koordinasi ini penting, terutama terkait dengan pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang dicabut haknya, dan pemilih yang sebelumnya tidak dapat memilih tetapi kini sudah memenuhi syarat. Ariantoni menambahkan bahwa data pemilih akan terus diperbarui dan bersifat dinamis, dengan kemungkinan bertambah atau berkurangnya jumlah pemilih menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). ANTARA