DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar, Bali**, Kantor Imigrasi Denpasar saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang dicurigai terlibat dalam sindikat pekerja seks komersial (*sex worker*) jaringan internasional. Dua di antara mereka berasal dari Uganda dan satu orang dari Rusia. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya memperkirakan masih ada jaringan lain yang terlibat dalam praktek tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan mengenai masalah ini akan terus dilakukan karena merupakan isu yang sensitif bagi masyarakat. Tiga orang yang dimaksud adalah seorang wanita asal Uganda berinisial RKN dan FN, serta seorang wanita dari Rusia yang dikenal dengan inisial IT. Mereka berusia antara 25 hingga 30 tahun. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 21 Agustus, dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang berjumlah enam orang dalam lapangan. Proses penyelidikan memakan waktu sekitar dua minggu sebelum ketiganya dapat ditangkap dan dipresentasikan kepada publik pada hari Selasa. Dalam keterangan pers, Ridha menjelaskan bahwa ketiga individu ini tidak saling mengenal satu sama lain. Pengumpulan informasi untuk mengungkap kasus ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi percakapan berbasis digital, seperti *WhatsApp*, menggunakan nomor telepon internasional yang terhubung dengan iklan promosi untuk layanan prostitusi. Metode penangkapan yang diterapkan adalah dengan melakukan penyamaran. Tim berhasil memesan layanan dengan tarif sekitar 400 dolar AS per orang untuk sekali kencan. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel bintang tiga di Denpasar, di lokasi yang telah ditentukan oleh ketiga WNA tersebut. Saat ini, pihak imigrasi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai lama waktu ketiga wanita tersebut menjalani kegiatan prostitusi di Bali. Namun, menurut data perlintasan, mereka diketahui baru menginjakkan kaki di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. RKN memasuki Indonesia pada 9 Juli 2024 dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 6 September 2024, sementara FN masuk pada 29 Juli 2024 dengan izin tinggal yang berlaku hingga 26 September 2024. Wanita asal Rusia, IT, tiba di Bali pada 28 Juli 2024 dengan *visa on arrival* yang berlaku hingga 25 Agustus 2024. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Pulau Dewata sebagai respons terhadap tantangan global terkait pergerakan WNA. Upaya ini juga bertujuan untuk memastikan hanya WNA yang berintegritas dan berkualitas yang diperbolehkan menikmati keindahan pariwisata di Bali. Mengenai ketiga WNA yang terlibat dalam kasus ini, Pramella memperkirakan bahwa klien mereka tidak terbatas pada satu kelompok, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga asing lainnya. "Pemesannya bisa siapa saja, tidak terbatas pada warga lokal maupun asing," ujarnya. Berdasarkan data dari Imigrasi Denpasar, hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 41 WNA telah dideportasi dari wilayah ini, sebagian besar berasal dari Rusia. Alasan deportasi tersebut bervariasi, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran masa berlaku izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kasus kriminal. ANTARA