**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menginformasikan bahwa saat ini belum ada rencana untuk memanggil Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hal ini menyusul penyebutan namanya dalam persidangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa fokus utama para jaksa penuntut umum saat ini adalah pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan kepada para terdakwa. Ia menegaskan, penyebutan nama Brigjen Mukti dalam persidangan tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa ia terlibat dalam kasus tersebut.
Harli juga menambahkan bahwa untuk menentukan keterlibatan seseorang dalam perkara hukum, perlu dilihat apakah terdapat bukti awal yang memadai yang dapat diperoleh dari setidaknya dua alat bukti yang sah. Meskipun terdapat kemungkinan pengumpulan bukti awal yang cukup, Kejagung akan tetap memantau jalannya persidangan untuk menilai berbagai pertimbangan yang diajukan oleh majelis hakim.
Dalam perkembangan kasus ini, nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa terungkap dalam dua kesempatan di dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk untuk periode 20152022, di mana Harvey Moeis menjadi salah satu tersangka.
Penyebutan pertama terjadi pada sidang yang berlangsung pada tanggal 22 Agustus, di mana saksi Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah di Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa pada saat itu, Mukti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung dan berperan sebagai admin grup *WhatsApp* yang bernama *New Smelter*. Dalam kapasitasnya tersebut, ia juga disebut telah mengumumkan kesepakatan mengenai pemberian kuota bijih timah kepada PT Timah Tbk sebanyak lima persen.
Penyebutan kedua dilakukan pada tanggal 26 Agustus oleh seorang karyawan PT Timah Tbk bernama Ali Samsuri. Dalam keterangannya, Ali menceritakan pengalamannya saat mengenal Harvey, yang dijelaskan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Pertemuan keduanya berlangsung dalam sebuah acara makan siang di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung, sekitar Agustus 2018.
Meskipun Ali tidak langsung menyebut nama Dirkrimsus Polda Babel yang dimaksud, ia menjelaskan bahwa pihak tersebut telah memperkenalkan Harvey kepada mereka sebagai sosok yang berpotensi terlibat dalam kerjasama terkait isu-isu yang sedang dihadapi PT Timah. "Setelah mengenalkan, Pak Dirkrimsus Polda Babel meminta kami untuk membantu para pihak yang akan bekerja sama tersebut," ungkap Ali.
ANTARA
Kejagung Belum Panggil Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Timah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







