**Borneonews - Jakarta**, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono, serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, telah memastikan untuk mendaftar dalam ajang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada 28 dan 29 Agustus 2024.
Sebagaimana disampaikan oleh Wahyu Dinata, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, tim dari pasangan Ridwan Kamil sudah mengkonfirmasi kehadirannya pada tanggal 28 Agustus, tepatnya pukul 14.30 WIB.
Pendaftaran untuk Pilkada DKI Jakarta ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di tahun yang sama. Sementara itu, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diperkirakan akan hadir pada tanggal 29 Agustus, meskipun waktu kedatangan mereka masih belum pasti. KPU DKI berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan pasangan tersebut agar tidak terlambat dalam proses pendaftaran yang ditargetkan sebelum pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dibuka pada dua hari pertama, yaitu 27 dan 28 Agustus, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan yang matang selama proses pendaftaran tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait pengamanan. Untuk pengaturan lalu lintas, kami juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP DKI," ucap Astri. Dia menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan sebelumnya dalam rapat persiapan, termasuk penyediaan area parkir untuk para pendukung dari pasangan calon.
Sebagai contoh, bagi bus besar yang membawa pendukung, tidak diizinkan untuk diturunkan tepat di lokasi pendaftaran, melainkan diarahkan untuk parkir di area PD Pasar Senen yang memiliki kapasitas parkir yang lebih luas.
KPU DKI Jakarta juga mengumumkan bahwa proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan memperhatikan aturan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024.
Sebagai langkah antisipasi keamanan, Polda Metro Jaya akan menerjunkan sebanyak 1.088 personel untuk mengamankan jalannya pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
ANTARA
Pasangan Calon Gubernur DKI Daftar pada Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Amnesty Dorong Indonesia Maksimalkan Peran di PBB untuk Palestina
Jaringan Perompak Kapal Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
Polda Kalteng Utamakan ETLE dan Tilang Teguran pada Operasi Patuh Telabang 2026
Seorang Anak 12 Tahun Diduga jadi Pelaku Pembakaran di Banjarmasin
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Jalan Tjilik Riwut Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup Permanen
Komentar (0)
Memuat komentar…







