**Borneonews - Bintan**, Polres Bintan yang merupakan bagian dari Polda Kepulauan Riau baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi. Operasi ini mengungkap puluhan ekor burung dari berbagai jenis yang akan dikirim ke Malaysia.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi bahwa penyelundupan tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan burung di rumah seorang pria berinisial R, yang berusia 41 tahun, di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan pada 21 Agustus.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan lima sangkar berisi 29 ekor burung yang terdiri dari berbagai jenis. Jenis-jenis yang ditemukan mencakup 9 ekor Nuri Bayan, 4 ekor Nuri Raja Papua, 13 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Kakak Tua Maluku, dan 2 ekor Cendrawasih Kecil. Tindakan cepat ini juga mengakibatkan penangkapan R, seorang nelayan yang tinggal di Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Iptu Alson menjelaskan bahwa R kini tengah diperiksa lebih lanjut di Polres Bintan. Selama pemeriksaan, ia mengakui bahwa dirinya hanya menerima pesanan untuk mengirimkan burung tersebut kepada seorang individu di Malaysia. Komunikasi antara R dan pihak Malaysia berlangsung melalui telepon, di mana R diminta untuk menampung burung-burung tersebut sebelum dikirimkan.
R mengaku, ia terikat dalam perjanjian dan dijanjikan imbalan sebesar Rp2,7 juta untuk mengirimkan burung-burung itu. Pada siang hari 21 Agustus, seseorang mengantarkan burung-burung ke tempat tinggalnya, dengan rencana pengiriman melalui jalur laut pada malam harinya. Proses serah terima burung akan dilakukan di tengah laut, di mana pihak dari Malaysia direncanakan akan menjemputnya langsung.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mencari identitas warga Malaysia yang meminta R untuk mengirimkan burung serta orang yang mengantarkan burung tersebut ke kediaman R. Burung-burung hasil penyelundupan kini dititipkan di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam, dengan memperkirakan nilai jual mencapai sekitar Rp500 juta.
Status hukum R saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik dari Satreskrim Polres Bintan masih melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan tindakan ini, R terancam melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dalam Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelanggaran ini membawa ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
ANTARA
Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi ke Malaysia
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Motor di Kantor Kecamatan Angkinang Tertimpa Pohon Tumbang
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Komentar (0)
Memuat komentar…







