JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Sistem Administrasi Perpajakan Inti, atau Core Tax Administration System (CTAS), yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, akan berperan penting sebagai fondasi dalam pencapaian target penerimaan negara. Reformasi di sektor perpajakan, termasuk penerapan *core tax*, diungkapkan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Ia menyatakan bahwa sistem ini akan menjadi *backbone* yang sangat kuat bagi pemerintah dalam mencapai objektif penerimaan yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas masukan dari para anggota DPR yang menekankan pentingnya untuk mendorong peningkatan pendapatan negara. Hal ini harus dilakukan tanpa mengganggu iklim usaha dan investasi yang sudah ada agar tetap kondusif. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa upaya memperbaiki rasio perpajakan terus dilakukan melalui implementasi reformasi di bidang perpajakan. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta perbaikan dalam organisasi, tata kelola, dan infrastruktur perpajakan. Sri Mulyani menambahkan bahwa upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perpajakan, diperkirakan akan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, sinergi melalui *joint program*, penegakan hukum, harmonisasi kebijakan perpajakan, dan peningkatan kesiagaan dalam menghadapi kebijakan internasional akan terus dilaksanakan demi maksimalisasi hasil dari sektor ini. Optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga akan difokuskan pada pemanfaatan sumber daya alam. Dalam konteks ini, pemerintah akan melakukan penyempurnaan kebijakan terkait dividen dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian Keuangan berkomitmen untuk meningkatkan inovasi dalam layanan dan pengelolaan PNBP. Salah satu contohnya adalah pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan Batu Bara (Simbara) untuk mengelola komoditas dari sumber daya alam dengan lebih baik, yang tentunya melibatkan kerjasama antarinstansi serta pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan *core tax* diharapkan dapat meningkatkan rasio perpajakan hingga 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Implementasi ini membawa manfaat signifikan, mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan hingga analisis data kepatuhan wajib pajak yang berdasarkan risiko. Ini juga akan menciptakan transparansi dalam akuntabilitas wajib pajak serta mendorong laporan keuangan yang *prudent* dan akuntabel melalui sistem akuntansi pendapatan (*revenue accounting system*). Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun, dengan proyeksi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.490,9 triliun dan PNBP sebesar Rp505,4 triliun. ANTARA