JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan batasan jumlah pendukung yang boleh dibawa oleh pasangan bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur selama proses pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Setiap pasangan calon diperbolehkan hadir bersama maksimal 200 orang pendukung. Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers bahwa pasangan calon hanya bisa membawa antara 150 hingga 200 pendukung saat pendaftaran. Pada kesempatan tersebut, Khalisa menyampaikan bahwa setelah kedatangan mereka di kantor KPU DKI, akan ada prosesi seremonial yang melibatkan seni tradisional Betawi, yaitu *tanjidor*. Selanjutnya, petugas KPU DKI akan menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa oleh pasangan calon. Setelah itu, pasangan calon akan diarahkan untuk melakukan *konferensi pers* guna menjelaskan langkah-langkah mereka ke depan. Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk mencegah potensi keramaian yang berlebihan. Untuk itu, akan disediakan kartu identitas (*id card*) bagi tim pasangan calon, dengan jumlah yang telah ditentukan sebanyak 150 hingga 200 kartu. Hanya pendukung yang memiliki kartu identitas yang diizinkan untuk memasuki gedung KPU DKI Jakarta. Selain itu, hanya pasangan calon dan para petinggi partai politik yang mengusung mereka yang akan diizinkan berada di dalam ruangan pendaftaran. KPU DKI juga mengumumkan bahwa pendaftaran untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada 2024. Dua pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dijadwalkan akan mendaftar di KPU DKI pada tanggal 28-29 Agustus 2024. Selain itu, KPU DKI Jakarta membuka posko untuk menerima tanggapan masyarakat mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlokasi di 267 kelurahan di seluruh DKI Jakarta dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak suara terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada 2024. Untuk mendukung keamanan selama proses pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur, Polda Metro Jaya akan mengerahkan sebanyak 1.088 personel. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan pendaftaran berjalan dengan aman dan tertib. ANTARA