PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangkaraya untuk Pilkada Tahun 2024.

Pendaftaran yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Anang Juhaidi, Komisioner KPU Kota Palangkaraya, menyatakan kesiapan KPU dalam menerima pendaftaran calon.

"Pendaftaran sudah dibuka, dan terkait sarana dan prasarana sudah kita (KPU) siapkan dari kemaren sampai hari ini," ujar Anang, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ia menambahkan bahwa ruang pendaftaran dan ruang pendukung telah disiapkan untuk menunjang proses pendaftaran.

Meskipun pendaftaran telah dibuka, hingga saat ini belum ada pasangan calon yang secara resmi berkomunikasi dengan KPU terkait perihal pendaftaran.

"Kalo yang menghubungi terkait pendaftaran belum ada, tapi ada paslon yang meminta akses untuk mengisi aplikasi Silon KPU yaitu tim dari pak Fairid," beber Anang.

Terkait kemungkinan Fairid Naparin mendaftar, Anang menyatakan belum ada konfirmasi pasti. "Kalo terkait itu (pendaftaran) belum ada konfirmasi apakah hari ini atau kapan, yang jelas kami dari KPU sudah mempersiapkan terkait pendaftaran," imbuhnya.

KPU mengimbau seluruh pasangan calon untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor KPU Kota Palangkaraya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kelancaran proses pendaftaran.

Anang Juhaidi, selaku bagian dari penyelenggara Pilkada kali ini, berharap agar pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan tertib, aman, dan damai.

"Agar semua prosesnya itu dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang sudah ada," pungkasnya. (PATHUR/H)