BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk pengawasan penggunaan dana desa. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati antara ketiga instansi tersebut mengedepankan peningkatan koordinasi dan pemanfaatan informasi yang akurat antar aparatur penyidik internal dan aparat penegak hukum. Hal ini diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dalam pengelolaan dana desa. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menekankan bahwa koordinasi yang dibangun melalui PKS ini tidak dimaksudkan untuk melindungi individu yang menyalahgunakan kekuasaan hingga merugikan keuangan negara. Ia menegaskan pentingnya pengawasan internal yang baik, yang harus terjalin dengan aparat penegak hukum dan selalu memperhatikan kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, Gubernur Ansar juga mengingatkan perlunya pengelolaan dana desa yang transparan, efektif, dan akuntabel. Dana yang diperoleh dari anggaran dan belanja daerah seharusnya digunakan untuk tujuan yang jelas, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menegaskan komitmen Pemprov Kepri dalam memastikan bahwa setiap pemerintahan desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan efektif. Pemprov juga akan mengevaluasi kinerja aparat desa dalam perencanaan kegiatan pembangunan yang didanai oleh dana desa tersebut. Pentingnya koordinasi antarpihak juga disampaikan oleh Gubernur, yang menjelaskan bahwa kepala desa dan camat memainkan peran kunci dalam pembangunan desa yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, juga menggarisbawahi perlunya pengawasan yang baik melalui kerja sama lintas sektor. Menurutnya, koordinasi yang efektif dalam pengawasan sangat penting untuk memastikan penggunaan dana desa berlangsung secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir. Kapolda menambahkan bahwa pengawasan yang ketat adalah kunci dari keberhasilan setiap desa dalam mengelola keuangannya, dengan tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemprov Kepri, Irmendas, mengungkapkan bahwa jumlah dana desa terus meningkat sejak pertama kali diterapkan oleh pemerintah. Saat ini, alokasi dana desa rata-rata mencapai Rp1 miliar per desa, dengan total alokasi untuk tahun 2024 diperkirakan sekitar Rp218 miliar. Menyadari peningkatan ini, inspektorat telah menyelenggarakan rapat koordinasi untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dana desa oleh aparatur desa. Irmendas menekankan bahwa dukungan dari inspektorat sangat penting dalam memberikan bimbingan dan pengawasan bagi peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan desa. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan setiap kepala desa dan aparatur desa akan dapat mengelola dana desa secara efektif dan akuntabel, sehingga dapat menekan pelanggaran dan penyalahgunaan dana desa secara signifikan. ANTARA