BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, yang terletak di Provinsi Banten, telah mengonfirmasi penerimaan dua pemberitahuan terkait pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, menyampaikan informasi ini kepada para wartawan di Tangerang. Ia menyebutkan bahwa dari dua pasangan yang mendaftar, baru satu pasangan, yaitu Zulkarnain-Lerru, yang telah menyelesaikan syarat pendaftaran mereka dan diterima oleh KPU. "Alhamdulillah, hari ini kami telah menerima pendaftaran dari pasangan independen Zulkarnain-Lerru untuk posisi bupati dan wakil bupati Tangerang," ungkap Umar dengan penuh rasa syukur. Umar menambahkan bahwa bakal calon bupati lainnya, Maesyal Rasid-Intan, direncanakan akan menyerahkan syarat pendaftaran mereka pada hari Kamis, 29 Agustus 2024. "Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa Maesyal-Intan akan mendaftar pada tanggal yang telah ditentukan," jelasnya. Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada konfirmasi dari pasangan bakal calon lainnya. Dengan demikian, sementara ini hanya pasangan Maesyal-Intan yang akan menyusul dalam proses pendaftaran. KPU telah menginformasikan kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung masing-masing pasangan bahwa mereka diharapkan untuk bersurat satu hari sebelum melakukan pendaftaran, agar KPU dapat mempersiapkan semua yang diperlukan untuk penerimaan pendaftaran tersebut. Proses pendaftaran bakal calon akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga selesai, sedangkan pada hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. "Kami masih menunggu pendaftaran hingga tanggal 29 Agustus nanti," ujar Umar. Umar juga menjelaskan tentang mekanisme syarat pendaftaran untuk pasangan bakal calon kepala daerah yang mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang pencalonan untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. PKPU tersebut telah mendapat persetujuan dari DPR RI dan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan dan usia calon saat mendaftar ke KPU. "PKPU terbaru yang diterbitkan adalah PKPU RI Nomor 10 Tahun 2024. Kami secara bertahap telah melakukan penyesuaian pada pengumuman yang dikeluarkan pada tanggal 23 hingga 26 Agustus menggunakan peraturan terbaru itu," paparnya. Selain itu, Umar juga mencatat bahwa KPU telah menetapkan satu lokasi rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran bagi para bakal calon. Lokasi tersebut adalah RSUP Sintanara yang berada di Kota Tangerang. "Keputusan ini diambil setelah rapat pleno dan koordinasi dengan KPU di kota/kabupaten lain di Banten, yang sepakat untuk memilih RSUP Sitanala sebagai tempat pemeriksaan kesehatan," pungkasnya. ANTARA