**Borneonews - Kota Bengkulu**, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu melaporkan bahwa hingga bulan Agustus 2024, tingkat perekaman *Kartu Tanda Penduduk* (KTP) elektronik di wilayah tersebut telah mencapai angka yang signifikan, yaitu 96,52 persen dari total masyarakat yang diwajibkan memiliki KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Syahjudin, menyampaikan bahwa jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.483.278 orang dari total 1.536.724 penduduk wajib KTP. Dengan demikian, total keseluruhan penduduk di Bengkulu mencapai 2.115.024 jiwa.
Syahjudin juga menekankan bahwa data terkait wajib KTP di bulan Agustus 2024 dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti lahirnya individu baru yang mencapai usia untuk mendapatkan KTP serta adanya kasus kematian.
Untuk lebih meningkatkan jumlah perekaman, Dukcapil terus berupaya agar dari 53.446 penduduk yang masih belum memiliki KTP dapat segera terlayani. Dalam waktu yang sama, terdapat penambahan perekaman KTP wajib sebanyak 6.939 jiwa di seluruh provinsi.
Rincian nyata dari realisasi perekaman KTP elektronik di Bengkulu menunjukkan bahwa Kota Bengkulu mencatat capaian tertinggi yaitu 99,36 persen, dengan 278.361 orang telah melakukan perekaman dari total 280.158 orang yang wajib memiliki KTP. Penduduk di kota ini berjumlah 394.192 jiwa.
Di sisi lain, Kabupaten Bengkulu Utara mencatat perekaman dengan persentase 98,60 persen, mencakup 218.933 jiwa dari total 222.031 penduduk wajib KTP. Jumlah penduduk di kabupaten ini mencapai 307.507 jiwa.
Kabupaten Rejang Lebong, selanjutnya, memiliki perekaman sebesar 94,37 persen dengan 202.564 orang yang sudah merekam dari 214.639 warga yang diwajibkan memiliki KTP. Total penduduk di sana adalah 287.248 jiwa.
Kabupaten Seluma melaporkan perekaman KTP elektronik sebesar 92,04 persen, yang berarti 146.203 orang dari total 158.840 individu yang wajib KTP di kabupaten dengan jumlah penduduk 215.354 jiwa ini. Sementara itu, Kabupaten Mukomuko mencatatkan 98,47 persen atau 140.055 orang dari wajib KTP sebanyak 142.236 orang dengan populasi 203.525 jiwa.
Berdasarkan informasi lebih lanjut, Kabupaten Bengkulu Selatan merekam 97,22 persen, yaitu 125.612 jiwa dari 129.209 orang wajib KTP yang dimilikinya dari total penduduk sebanyak 176.459 jiwa. Kabupaten Kepahiang juga tidak ketinggalan, dengan 92,06 persen yaitu 106.284 orang dari total 115.450 orang yang diwajibkan KTP, sementara penduduknya berjumlah 155.520 jiwa.
Tak kalah dari itu, Kabupaten Kaur meraih perekaman 94,13 persen, yang berarti 93.385 jiwa dari total 99.209 orang wajib KTP, dengan jumlah penduduk sebanyak 135.182 jiwa. Sementara itu, Kabupaten Bengkulu Tengah memperoleh capaian 98,01 persen dengan perekaman 88.213 jiwa dari 90.005 wajib KTP, di mana total penduduknya mencapai 125.263 jiwa.
Terakhir, Kabupaten Rejang Lebong juga mencatattingkat perekaman KTP elektronik sebanyak 98,49 persen, atau 83.668 jiwa dari total 84.948 orang yang diwajibkan KTP, dengan total populasi 114.774 jiwa.
ANTARA
Tingkat Perekaman KTP Elektronik di Bengkulu Capai 96,52 Persen
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Komentar (0)
Memuat komentar…







