BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, kini tengah menjalankan proses pemberhentian Kepala Desa Tunggal Jaya, Rismanaji. Hal ini diakibatkan oleh keikutsertaannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 sebagai calon Wakil Bupati. Kepala Bidang Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh Rismanaji pada tanggal 23 Agustus 2024. Prosedur selanjutnya melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang bertugas mengusulkan nama penjabat baru kepada camat, sebelum diteruskan ke Dinas PMD untuk dibahas. Setelah semua tahapan ini dilakukan, barulah keputusan mengenai pengangkatan penjabat dan pemberhentian kepala desa yang lama dapat diambil melalui surat keputusan (SK). Wagimin juga menegaskan bahwa Rismanaji otomatis akan berhenti dari jabatan Kepala Desa Tunggal Jaya setelah SK penjabat kepala desa yang baru ditetapkan. SK tersebut tidak hanya bertujuan untuk mengangkat pengganti, melainkan juga mencakup pemberhentian kepala desa yang lama, sekaligus mengungkapkan rasa terima kasih atas dedikasi yang telah ditunjukkan selama menjabat. Saat ini, Pemkab Mukomuko masih menunggu usulan nama penjabat kepala desa dari BPD Tunggal Jaya. Rismanaji sendiri sebelumnya telah mengumumkan pengunduran dirinya tidak hanya dari jabatan Kepala Desa, tetapi juga sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mukomuko. Dalam konteks Pilkada Mukomuko 2024, Rismanaji berencana untuk mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati, berpasangan dengan Renjes yang akan maju sebagai bakal calon Bupati. Ia menambahkan bahwa setelah surat pengunduran dirinya resmi diajukan, fokus utamanya akan tertuju pada tahapan Pilkada yang akan datang. Dengan terkait pencalonannya, Rismanaji menyebutkan telah memperoleh rekomendasi dari Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan saat ini sedang menunggu rekomendasi tambahan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk melengkapi proses pencalonannya. ANTARA