JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pada 30 Agustus 2024, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, yang berlokasi di Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan dijadwalkan mulai pukul 07.00 WIB di rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan. Dody juga mengindikasikan bahwa pada sore hari, tepatnya pukul 17.00 WIB, KPU DKI akan melaksanakan simulasi pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan sebelum acara berlangsung. Dody menekankan, jadwal pemeriksaan kesehatan ditentukan berdasarkan kapan para calon mendaftar. Misalnya, jika seorang calon mendaftar pada 28 Agustus 2024, maka pemeriksaan kesehatannya akan dijadwalkan pada 30 Agustus. Hal ini dikarenakan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, KPU DKI akan fokus pada proses penerimaan pencalonan, sehingga pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah itu. KPU DKI juga membuka kesempatan bagi media untuk mengikuti proses simulasi pemeriksaan kesehatan serta perkenalan terhadap tim penilai yang terlibat. Tim ini terdiri dari dokter spesialis, tenaga kesehatan jasmani rohani, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta yang bertugas untuk memeriksa bebasnya penyalahgunaan narkotika oleh calon. Proses pendaftaran untuk Pilkada DKI Jakarta ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Pendaftaran untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI berlangsung selama dua hari, yaitu pada 27 dan 28 Agustus, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada 29 Agustus pendaftaran dilakukan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, yakni Ridwan Kamil dan Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, dijadwalkan untuk mendaftar ke KPU DKI pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024. KPU DKI juga telah mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon antara 27 hingga 29 Agustus 2024, yang dilaksanakan dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada 2024. Sebagai langkah antisipasi, Polda Metro Jaya akan mengerahkan sebanyak 1.088 personel untuk melakukan pengamanan selama proses pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga kelancaran dan keamanan acara pendaftaran pemilihan ini. ANTARA