JAKARTA –
**Borneonews - Denpasar, Bali**, Kantor Imigrasi Denpasar saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga warga negara asing yang diduga terlibat dalam sindikat pekerja seks komersial internasional. Tiga orang yang dimaksud adalah dua wanita asal Uganda dan satu pria asal Rusia. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya memperkirakan masih terdapat jaringan lain yang terkait. Oleh karena itu, proses penyelidikan akan terus dilanjutkan. Informasi ini disampaikan pada hari Selasa dalam pernyataannya. Dua wanita asal Uganda yang terlibat diketahui bernama RKN dan FN, sementara pria asal Rusia tersebut diidentifikasi dengan inisial IT. Mereka berusia antara 25 hingga 30 tahun. Penangkapan terhadap ketiga individu ini dilakukan oleh petugas Intelijen dan Penegakan Hukum Imigrasi Denpasar dalam operasi yang melibatkan enam personel, yang dilaksanakan pada 21 Agustus. Ridha menyatakan bahwa ketiga tersangka tidak saling mengenal satu sama lain. Data yang digunakan untuk mengungkap kasus ini didapatkan melalui *WhatsApp*, di mana tersangka berinteraksi dengan nomor asing dalam tautan yang terkait dengan promosi jaringan prostitusi luar negeri. Dalam proses penangkapannya, petugas melakukan penyamaran dengan memesan jasa prostitusi yang dipatok hingga harga mencapai US$400 per orang per sesi. Penangkapan berlangsung di sebuah hotel bintang tiga yang telah disepakati sebagai tempat pertemuan oleh ketiga warga negara asing tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemantauan yang lebih intensif terhadap keberadaan warga negara asing di Bali, sebagai respons terhadap tantangan global yang berkaitan dengan pergerakan mereka. Pemantauan ini bertujuan untuk menyaring warga asing yang berkualitas dan berperilaku baik selama berada di Bali. Mengenai kasus tiga warga negara asing terlibat prostitusi tersebut, Pasaribu memperkirakan bahwa pelanggan mereka berasal dari kalangan warga negara Indonesia dan juga asing. Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, sejak Januari hingga 27 Agustus 2024, sebanyak 41 warga negara asing telah dideportasi dari wilayah Denpasar. Sebagian besar dari mereka berasal dari Rusia dan diusir karena penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran durasi tinggal, serta terlibat dalam kasus kriminal di antara pelanggaran lainnya. ANTARA