**Borneonews - Sigi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, yang terletak di Sulawesi Tengah, baru saja menolak pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita. Penolakan ini terjadi karena pasangan tersebut dinilai belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU.
Ketua KPU Sigi, Soleman, mengungkapkan bahwa pada hari pertama tahapan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yakni Nirwansyah-Hesty Yulita. Dia menyebutkan, Berdasarkan tanda terima yang kami berikan kepada pasangan calon ini, dapat kami katakan bahwa syarat-syarat yang diperlukan masih belum lengkap."
Soleman kemudian menjelaskan penyebab ketidaklengkapan dokumen pendaftaran ini. Dia mengindikasikan bahwa ada beberapa berkas yang belum diunggah ke dalam aplikasi *Sistem Informasi Pencalonan* (Silon). Beberapa dokumen yang dianggap belum lengkap termasuk surat pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Nirwansyah masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil, serta laporan terkait pajak. Dokumen-dokumen tersebut kami kembalikan kepada mereka," ujar Soleman.
KPU mencermati kelengkapan persyaratan pendaftaran berdasarkan dua aspek utama, yaitu syarat pencalonan yang diajukan oleh partai politik serta syarat untuk pasangan calon itu sendiri. Soleman menegaskan, Dokumen harus lengkap, baik yang sudah di-input di Silon maupun yang dibawa secara fisik oleh pasangan calon dan partai pengusung. Karena ada ketidaksesuaian dalam pengunggahan di Silon dan kelengkapan fisik, maka pendaftaran belum dapat kami terima. Ini sebabnya kami belum memberikan tanda terima dan pengantar untuk pemeriksaan kesehatan."
Sementara itu, Nirwansyah, bakal calon bupati, menyatakan bahwa mereka belum menerima tanda terima pendaftaran karena syarat administrasi yang belum lengkap. Kami telah memenuhi syarat dukungan lebih dari ketentuan yang ditetapkan oleh KPU," katanya. Dia juga menyampaikan keyakinannya bahwa partai pengusung dan pendukung akan segera melengkapi berkas administrasi yang diperlukan untuk pendaftaran ulang di KPU Sigi.
Nirwansyah menambahkan, Pasti sebelum pukul 23.59 WITA pada tanggal 29 Agustus, kami akan melakukan pendaftaran kembali sebagai calon bupati dan wakil bupati."
Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk pendaftaran pada hari terakhir, KPU akan menutup penerimaan berkas pada pukul 23.59.
ANTARA
KPU Sigi Tolak Pendaftaran Nirwansyah-Hesty Karena Dokumen Tak Lengkap
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
HISKI Terbitkan Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara, Himpun 60 Karya Penulis Banyuwangi dan Kalteng
Kemensos Tunggu Data Pemda terkait Bantuan Korban Karhutla
SMAN 3 Kasongan Siapkan Pembelajaran Lebih Interaktif
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
Komentar (0)
Memuat komentar…







