MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penguatan hukum merupakan elemen esensial dalam upaya memberi perlindungan serta pelayanan kepada para penyandang disabilitas. Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa daerah tersebut telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019, yang mengatur tentang perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Dalam pernyataannya di Mataram, Ahsanul menegaskan komitmen Pemprov NTB untuk menjadikan wilayah ini sebagai daerah yang ramah bagi disabilitas. Implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas yang dijadikan perda mencerminkan keseriusan Pemprov NTB dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta pemenuhan hak bagi individu yang memiliki disabilitas. Saat ini, NTB telah mendirikan dua unit layanan disabilitas yang dikepalai oleh pejabat dengan level eselon tiga. Penguatan terhadap unit-unit pelayanan tersebut telah ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2023. Kedua unit layanan yang dibentuk tersebut adalah Pusat Pelayanan Sosial Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Disabilitas Sasambo Mutupa, serta Pusat Pelayanan Sosial Bina Laras Mutmainah. Pusat layanan Sasambo Matupa memberikan berbagai bentuk pembinaan mental, sosial, dan juga pelatihan keterampilan bagi penyandang disabilitas yang ingin berkontribusi secara produktif. Pelatihan yang ditawarkan mencakup keterampilan seperti perbengkelan las, desain grafis, dan membatik. Sasambo Matupa menerima penyandang disabilitas berasal dari delapan kabupaten dan dua kota di NTB. Setiap tahunnya, pusat ini melatih sekitar 70 penyandang disabilitas dalam dua angkatan. Setelah menjalani pelatihan, peserta akan kembali ke lingkungannya dan dilengkapi dengan alat keterampilan sebagai modal untuk berkarya serta berwirausaha sesuai dengan kemampuan yang telah dibangun. Sementara itu, Pusat Layanan Mutmainah bertugas memberikan berbagai layanan sosial yang meliputi layanan psikologis serta pembinaan mental bagi penyandang disabilitas mental yang telah dinyatakan stabil oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Mataram. Jika penerima manfaat sudah cukup stabil dan memiliki kemampuan berinteraksi sosial, mereka akan dipulangkan ke keluarga masing-masing. Namun, bagi mereka yang tidak dapat kembali ke keluarga akibat kondisi ekonomi yang kurang mendukung, Dinas Sosial NTB akan tetap memberikan layanan dasar dan pembinaan yang diperlukan. Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Dinas Sosial NTB juga telah menginisiasi sejumlah regulasi yang mencakup pembentukan satuan tugas pelayanan, komisi disabilitas daerah, serta aturan terkait pengurus komisi disabilitas. Data yang diperoleh dari Dinas Sosial NTB menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 28.626 penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Ahsanul Khalik juga meminta semua Dinas Sosial yang ada di NTB untuk melakukan verifikasi dan validasi data statistik tersebut agar dapat mengetahui dengan lebih akurat kebutuhan dan layanan yang perlu diberikan. ANTARA