**Borneonews - Muna, Sulawesi Tenggara**, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Muna berhasil menyita 4.660 liter *pertalite* akibat terungkapnya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Polres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menjelaskan saat ditemui di Muna, bahwa operasi yang dikendalikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Arsangka, berhasil meski tantangan yang dihadapi cukup berat. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, pihak kepolisian juga menyita enam unit kendaraan roda empat yang dicurigai digunakan untuk mengangkut *pertalite* secara ilegal.
"Selain itu, kami berhasil mengamankan 233 jerigen yang berisi 4.660 liter *pertalite*, serta uang tunai sebesar Rp10,6 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan BBM ilegal," ujar Indra Sandy.
Dalam rangka menghentikan praktik ilegal ini, pihak kepolisian juga menangkap delapan individu yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM tersebut. Pelaku diduga melakukan penimbunan dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar melalui jerigen di SPBU yang dikelola oleh PT Sumber Wakorambu Utama.
Indra Sandy menegaskan bahwa pembelian BBM dalam volume besar menggunakan jerigen itu tidaklah sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, hal tersebut harus dilengkapi dengan izin pengangkutan yang resmi.
Setelah mengakuisisi BBM dalam volume besar, para pelaku kemudian melakukan penimbunan dan menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang dinaikkan, sehingga meraih keuntungan yang signifikan. "Selisih harga jual yang cukup mencolok, yaitu antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen, menjadi insentif kuat bagi para pelaku untuk melanjutkan tindakan ilegal ini," ungkapnya.
Indra Sandy menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman bagi pelanggar dapat mencapai enam tahun penjara.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM serupa yang dilakukan oleh delapan orang tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli serta tindakan preventif terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum terkait aktivitas migas.
"Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM kepada pihak kepolisian," tambahnya.
ANTARA
Polres Muna Sita 4.660 Liter Pertalite dari Penimbunan Ilegal
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







