SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hari pertama pendaftaran bulum ada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati mendatangi KPU Kotawaringin Timur (Kotim).

"Hingga saat ini memang masih belum ada kepastian kapan dan jam berapa pasang calon untuk menyerahkan berkasnya ke KPU Kotim," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim Muhamad Tohari, Selasa, 27 Agustus 2024.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka 27-28 Agustus 2024 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir 29 Agustus 2024 dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.

Pihaknya menegaskan, KPU Kotim sudah siap 100 persen untuk menerima pendaftaran secara teknis dan administrasi.

"Namun sampai saat ini belum ada, kawan-kawan di KPU juga sudah berusaha untuk mengkomunikasikan ke masing-masing LO di partai," ujarnya. 

Adapun yang harus disiapkan yaitu syarat calon dan pencalonan. Syarat pencalonan memuat persetujuan, salinan SK partai politik. Syarat calon berkenaan dengan hal-hal diri pribadi calon contohnya ijazah, surat keterangan dari pengadilan, berbadan sehat dan seterusnya termasuk SKCK. 

Lebih lanjut, jumlah pasangan bakal calon kepala daerah di Kotim saat ini tidak dapat diprediksi. Sebab terdapat perubahan hitungan yang semula 20 persen yang jumlah kursi, 25 persen suara sah.

"Saat ini berdasarkan putusan MK itu 8,5 persen, kalau secara jumlah 19.237 suara sah kita tinggal pilihan parpol atau gabungan parpol ini nanti supaya bisa memenuhi 19.000," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)