JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan kepada pasangan bakal calon untuk gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) agar mempersiapkan dokumen penting saat mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI, Dody Wijaya, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers bahwa dokumen yang diperlukan mencakup Surat Keputusan (SK) dari pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat dan provinsi, serta model B persetujuan parpol. Dokumen-dokumen ini harus disiapkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Dody menambahkan pentingnya penyerahan dokumen secara fisik kepada KPU, serta pengunggahan dokumen tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon). Selain dokumen di atas, beberapa dokumen penunjang lainnya juga diperluan. Dokumen tersebut termasuk Ijazah Surat Tanda Lulus (SLT) atau setara yang telah dilegalisir. Selanjutnya, calon juga harus menyediakan SK yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah terjerat kasus pidana dari Pengadilan Negeri, serta SK yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan perbuatan tercela, seperti yang dapat dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen juga harus menunjukkan bahwa calon tidak memiliki hutang yang belum dibayar dan tidak dalam status pailit. Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa dokumen tambahan berupa SK yang menyatakan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika juga harus disertakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. Pada hari pertama pendaftaran Pilkada DKI, belum ada pasangan calon yang resmi mendaftar di KPU DKI, namun mereka tetap membuka meja pelayanan (*help desk*) bagi parpol yang ingin melakukan konsultasi terlebih dahulu. Registrasi untuk Pilkada DKI ini dilaksanakan mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan. Pendaftaran untuk calon gubernur dan wakil gubernur DKI berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 27-28 Agustus, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dijadwalkan untuk mendaftar ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024. Selain itu, KPU DKI juga menyatakan bahwa pasangan bakal calon tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan di Jakarta Pusat pada 30 Agustus sebagai bagian dari tahapan pendaftaran Pilkada. ANTARA