PALEMBANG –
**Borneonews - Baturaja**, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan telah mengambil langkah signifikan dalam mempermudah akses layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan SKCK secara daring, sehingga memberikan kenyamanan lebih dalam proses pendaftaran. Dalam pernyataannya, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menyampaikan bahwa di era digital saat ini, pembuatan dokumen SKCK dapat dilakukan melalui perangkat telepon pintar. Dengan cara ini, masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor kepolisian secara langsung. Proses pengajuan SKCK dapat dimulai dengan memindai barcode atau mengakses tautan resmi yang telah disediakan, yakni [https://skck.polresoku.id/](https://skck.polresoku.id/). Pemohon akan diarahkan ke menu layanan pendaftaran SKCK secara online. Di tahap ini, pemohon diharuskan untuk mengisi informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta nomor telepon yang aktif, termasuk WhatsApp. Setelah mengisi data yang diperlukan, pemohon diwajibkan menyimpan bukti barcode tersebut dan membawa berkas persyaratan lainnya, antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, lima lembar pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6, serta tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). Imam juga menyebutkan bahwa setelah berkas diterima di loket, petugas akan melakukan verifikasi sebelum akhirnya memproses penerbitan SKCK. Untuk itu, pemohon perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Saat ini, Polres OKU gencar melakukan sosialisasi mengenai pelayanan SKCK daring ini kepada masyarakat setempat. Kapolres menjelaskan bahwa tujuan dari inovasi ini adalah untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam mempercepat proses pembuatan SKCK, serta mengurangi antrean yang sering terjadi di loket. Meski pelayanan daring telah diluncurkan, pihak kepolisian tetap menyediakan opsi bagi pemohon yang lebih memilih untuk mengajukan SKCK secara manual selama jam kerja. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian. ANTARA