BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengambilan ijazah bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah tersebut tidak memerlukan pembayaran iuran. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar, menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, pihaknya telah menjalin komitmen dengan semua satuan pendidikan di Provinsi Lampung untuk memastikan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan saat pengambilan ijazah. Hal ini diungkapkannya dalam sebuah pernyataan di Bandarlampung. Sulpakar mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil setelah adanya laporan mengenai siswa yang tidak dapat mengambil ijazahnya karena belum melunasi dana komite. Ia menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pendidikan berasal dari berbagai saluran, termasuk anggaran daerah (APBD), anggaran nasional (APBN), dan sumbangan siswa melalui dana komite. Namun, sering kali muncul masalah di mana siswa yang tidak membayar terkendala untuk mengambil ijazah mereka. Lebih lanjut, Sulpakar menegaskan bahwa syarat pengambilan ijazah harus dilakukan oleh siswa itu sendiri atau orang tua mereka. Pengambilan ijazah tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, sebagai langkah untuk menghindari penipuan. Ia menekankan bahwa pengawasan dari pemerintah daerah akan terus berlanjut guna memastikan sektor pendidikan beroperasi dengan baik, serta mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif. "Apabila masih ada siswa yang belum mengambil ijazahnya, kami mengundang mereka untuk datang ke sekolah tanpa perlu membayar. Hal yang terpenting adalah pengambilan harus dilakukan oleh siswa atau orang tua, bukan oleh perwakilan lain. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang," tutupnya. ANTARA