**Borneonews - Cimahi**, Satuan Reserse Narkoba dari Kepolisian Resor Cimahi berhasil menangkap 20 pengedar narkotika selama periode satu bulan terakhir. Operasi penegakan hukum ini mencakup berbagai jenis narkotika, termasuk *sabu-sabu*, ganja, serta obat-obatan terlarang lainnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras kami selama bulan Agustus, dengan total 20 pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan," ungkap Tri dalam konferensi pers di Cimahi.
Melalui operasi yang intensif, petugas kepolisian berupaya keras untuk mengurangi angka kejahatan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah tersebut. Kapolres menerangkan, dari total 20 orang tersangka yang ditangkap, terdapat tujuh laporan mengenai penyalahgunaan *sabu-sabu* dengan sembilan orang tersangka, tiga laporan mengenai penyalahgunaan ganja dengan empat tersangka, dua laporan tentang penggunaan tembakau sintetis dengan tiga tersangka, serta empat laporan sehubungan dengan penyalahgunaan psikotropika dan obat keras yang melibatkan empat terdakwa.
Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti, antara lain 223 gram *sabu-sabu*, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis, serta 2.852 butir obat terlarang. Tri menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkoba ini tidak hanya sekadar penangkapan, tetapi juga merupakan upaya untuk menindaklanjuti akar masalah yang memicu kejahatan terorganisir di masyarakat.
"Jika dihitung secara finansial, total nilai barang bukti ini mencapai kurang lebih Rp1 miliar, dan kami percaya tindakan ini dapat menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba," jelasnya.
Para tersangka kemudian dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 mengenai penggolongan narkotika, serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 yang berkaitan dengan Kesehatan.
Menurut Kapolres, sanksi bagi para pelanggar berkaitan dengan *sabu-sabu* dan tembakau sintetis dapat berupa penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. Sedangkan untuk kasus ganja, hukuman yang dijatuhkan juga berkisar antara 5 tahun hingga seumur hidup, sementara penyalahgunaan obat terlarang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
ANTARA
Polres Cimahi Tangkap 20 Pengedar Narkoba dalam Sebulan
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







