MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah secara resmi meluncurkan 56 desa/kelurahan yang telah dinyatakan sebagai daerah sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Upacara tersebut berlangsung di Kota Mataram dan dihadiri sejumlah pejabat dan masyarakat lokal. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan yang dihadapi secara global. Dalam konteks ini, pembinaan hukum dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga. Widodo mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan Penjabat Gubernur NTB beserta timnya dalam mengedukasi masyarakat tentang kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak mudah bagi suatu desa atau kelurahan untuk mendapatkan predikat sadar hukum, karena terdapat berbagai kriteria dan indikator yang harus dipenuhi. Ia berharap agar program ini dapat berlanjut dan ditingkatkan, seiring dengan upaya untuk memajukan perekonomian nasional serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Lebih jauh, pemerintah juga berkomitmen untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu melalui berbagai program bantuan hukum yang ada. Dalam hal ini, Widodo mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, untuk memperkuat akses keadilan di wilayah NTB. Ia menyarankan agar pendanaan untuk bantuan hukum dapat dioptimalisasi melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Widodo juga menekankan pentingnya peran para tokoh masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. Ia menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh kepala desa dan lurah untuk menjalankan fungsi ini. Sebagai langkah lebih lanjut, Kemenkumham bersama Mahkamah Agung telah meluncurkan program *Paralegal Justice Award* (PJA), yang bertujuan untuk membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal. Program PJA ini tidak hanya mendorong kepala desa dan lurah dalam menjalankan administrasi pemerintahan yang baik, tetapi juga menjadikan mereka sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga. Selain itu, mereka diharapkan aktif menjalankan kegiatan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran tentang hukum di masyarakat. Para kepala desa dan lurah yang berprestasi dalam program PJA diberikan gelar *Non Litigation Peacemaker* (NLP) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2024, sebanyak 14 delegasi dari NTB telah dianugerahi gelar tersebut. Dalam acara ini, Widodo juga memberikan penghargaan kepada 56 desa/kelurahan yang baru saja diresmikan, yang tersebar di 40 kecamatan di 8 kabupaten/kota di NTB. Widodo berharap, dengan peresmian desa/kelurahan sadar hukum ini, kinerja dan integritas masyarakat akan semakin meningkat, serta berkontribusi dalam pembangunan sistem hukum yang lebih baik di wilayah NTB, untuk mewujudkan tujuan pembangunan hukum di Indonesia. Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, menekankan bahwa momentum ini merupakan kesempatan berharga bagi seluruh desa/kelurahan yang telah ditetapkan agar meningkatkan komitmen mereka dalam mendorong masyarakat serta aparat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum. Ia meminta agar seluruh camat, lurah, dan kepala desa yang hadir dapat memantau secara saksama desa-desa yang telah berstatus desa/kelurahan sadar hukum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, juga melaporkan bahwa dari total 1.166 desa/kelurahan di NTB, sebanyak 123 di antaranya telah diakui sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Selanjutnya, pembinaan akan terus dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan keberlanjutan program ini. Di dalam acara tersebut, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah mitra kerja Kemenkumham, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi mereka dalam upaya pemajuan akses keadilan melalui program bantuan hukum di tahun 2024. ANTARA