BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk periode 2024-2029 telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya di Ruang Rapat Paripurna pada hari Selasa. Anggota dewan tersebut terpilih melalui Pemilu yang diselenggarakan pada tahun 2024. Dalam acara pelantikan ini, ditetapkan pula Pimpinan sementara DPRD Kota Bogor, yang terdiri dari Adityawarman Adil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Rusli Privatevy dari Partai Golkar sebagai wakilnya. Sebagai pimpinan sementara, Adityawarman Adil menjelaskan bahwa meskipun pelantikan telah berlangsung, pimpinan definitif DPRD belum langsung terbentuk. “Peran kami saat ini adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi serta menyusun segala sesuatu yang diperlukan untuk menentukan Ketua DPRD secara definitif,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan bahwa setelah pelantikan ini, DPRD Kota Bogor akan melakukan koordinasi dengan pimpinan partai untuk mempercepat proses pembentukan fraksi-fraksi di kalangan anggota dewan. Adityawarman berharap dalam waktu kurang dari sebulan, pembentukan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dapat selesai. Ia memahami bahwa saat ini, banyak partai politik yang masih terlibat dalam persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. "Mudah-mudahan kami dapat menjalankan tugas ini secara paralel dan menyelesaikannya dalam waktu singkat, karena penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat membutuhkan keberadaan pimpinan DPRD dan AKD," jelasnya. Dia juga menegaskan bahwa saat ini dirinya dan Rusli menjabat sebagai pimpinan dan wakil, berdasarkan perolehan kursi terbanyak yang diperoleh pada Pemilu 2024. PKS meraih 11 kursi, diikuti oleh Golkar dengan 7 kursi. Mengenai pimpinan definitif, Adityawarman menyatakan bahwa penetapannya akan bergantung pada keputusan yang diambil oleh partai masing-masing. "Itu adalah keputusan dari partai. Siapa pun yang akan menjabat sebagai pimpinan definitif tidak hanya berasal dari PKS, tetapi juga dari Golkar, PDIP, dan Gerindra, semua akan diatur berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," tuturnya. ANTARA