YOGYAKARTA –
**Borneonews - Gunungkidul**, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gunungkidul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tengah melaksanakan sosialisasi mengenai zonasi wilayah penangkapan benih bening lobster. Langkah ini diambil untuk menciptakan harmoni dan mencegah terjadinya konflik di antara para nelayan. Wahid Supriyadi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul, menjelaskan bahwa upaya untuk mencapai harmonisasi di kalangan nelayan, khususnya terkait penangkapan benih bening lobster (BBL), telah dilakukan melalui pertemuan koordinasi dan mediasi. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Arahiwang, Kantor Bupati Kabupaten Purworejo, pada tanggal 15 Agustus 2024. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan DKP dari beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur, serta para nelayan dari berbagai daerah. Hasil dari diskusi ini adalah kesepakatan signifikan mengenai pengelolaan BBL. "Salah satu kesepakatan penting yang dicapai adalah penetapan nelayan penangkap BBL yang didasarkan pada permohonan dari kelompok usaha yang telah mendapatkan izin berusaha," ujar Wahid Supriyadi. Wahid menjelaskan bahwa pengajuan permohonan dilakukan melalui aplikasi *Siloker*, dengan dukungan dari penyuluh perikanan dan pihak dinas kelautan serta perikanan setempat. Selain itu, penangkapan BBL akan dibatasi berdasarkan wilayah administrasi provinsi masing-masing dengan tetap memperhatikan kearifan lokal guna menghindari potensi konflik antara nelayan. Sebagai peserta aktif dalam pertemuan itu, DKP Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk mensosialisasikan kesepakatan yang telah dicapai kepada para nelayan di wilayahnya. "Kami berusaha memastikan bahwa para nelayan memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan melalui berbagai kegiatan baik yang bersifat formal maupun informal," imbuhnya. Harapan dari sosialisasi ini adalah untuk mengurangi terjadinya konflik antara nelayan dan memberikan kepastian hukum bagi mereka yang melakukan penangkapan BBL. Hingga saat ini, DKP Gunungkidul telah mengeluarkan 15 Surat Keterangan Asal (SKA) BBL untuk lebih dari 9 ribu ekor lobster jenis pasir dan mutiara. Penerbitan ini mencerminkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan nelayan terhadap aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap penangkapan lobster juga akan diperketat. Pengawas perikanan dari provinsi, bersinergi dengan stasiun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Cilacap, serta aparat penegak hukum, akan melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan nelayan terhadap perizinan usaha. Bagi nelayan yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wahid berharap bahwa dengan adanya kesepakatan dan usaha sosialisasi yang intensif, konflik antar nelayan dapat diminimalisir. Hal ini akan memungkinkan pengelolaan BBL dilakukan secara berkelanjutan. "Luas potensi BBL di wilayah Gunungkidul sangat menjanjikan, sehingga adanya zonasi ini akan memperjelas wilayah penangkapan," tutupnya. ANTARA