**Borneonews - Jakarta**, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy, telah melaporkan secara resmi terkait adanya konflik internal yang melanda partainya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tindakan ini diambil setelah ia mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PKB yang berkaitan dengan permasalahan internal partai, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
Dalam keterangannya, Lukman mengungkapkan bahwa ia mengantarkan langsung surat kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai pernyataan mengenai pengaduan yang telah disampaikan ke Majelis Tahkim. Menurutnya, langkah ini diambil agar Kemenkumham dapat mengetahui posisi mereka dalam konteks konflik internal yang sedang terjadi di PKB. "Saya ingin memastikan bahwa Kemenkumham mendapatkan informasi tentang kondisi partai kami," ucap Lukman saat berada di Kantor Kemenkumham, Jakarta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa apabila Kemenkumham mengakui adanya konflik internal, maka akan diterapkan status quo yang melarang segala kebijakan yang mengatasnamakan partai sampai terdapat keputusan hukum yang bersifat mengikat. Lukman juga menegaskan bahwa pihaknya merasa Muktamar VI PKB yang berlangsung pada 24-25 Agustus di Bali telah banyak melanggar ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Dengan alasan tersebut, Lukman meminta Kemenkumham untuk menunda proses pengesahan kepengurusan baru PKB untuk periode 2024-2029. "Kami mengajukan permohonan agar keputusan ini ditunda hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sebelumnya, Muktamar VI PKB telah menetapkan Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, untuk melanjutkan jabatannya sebagai ketua umum partai. Keputusan tersebut diambil secara aklamasi oleh 38 dewan pimpinan wilayah dalam Sidang Pleno Ke-4 Muktamar. Selain itu, Muktamar VI PKB juga memutuskan bahwa Wakil Presiden Maruf Amin akan menjabat sebagai Ketua Dewan Syura partai untuk periode yang sama.
ANTARA
Lukman Edy Laporkan Konflik Internal PKB ke Kemenkumham
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







