**Borneonews - Jakarta**, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy, telah mengambil langkah-langkah administratif dengan melapor kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai adanya konflik internal yang sedang terjadi di dalam partainya. Langkah ini diambil setelah dirinya mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PKB, yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
Lukman menjelaskan bahwa ia telah menyerahkan surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bentuk pemberitahuan mengenai surat yang juga telah dikirimkan ke Majelis Tahkim. Hal ini bertujuan agar Kemenkumham menyadari adanya konflik internal dalam partai dan memahami posisi mereka dalam situasi ini. "Saya datang langsung untuk mengantarkan surat ini agar Kemenkumham tahu bahwa ini adalah masalah internal partai," ujar Lukman saat berada di Kantor Kemenkumham di Jakarta.
Lebih lanjut, Lukman menyoroti bahwa jika Kemenkumham menyadari adanya konflik internasional di PKB, maka status quo akan diterapkan yang mengharuskan tidak ada keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan atas nama partai sampai adanya putusan yang mengikat secara hukum. Ia juga menyatakan keberatan terkait pelaksanaan Muktamar VI PKB yang berlangsung pada tanggal 24-25 Agustus di Bali, yang dinilainya banyak melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Oleh karena itu, Lukman meminta Kemenkumham untuk menunda pengesahan kepengurusan baru PKB untuk periode 2024-2029. "Kami berharap bisa mendapatkan penundaan terhadap proses ini hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum yang jelas," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Muktamar VI, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, terpilih kembali sebagai Ketua Umum PKB. Keputusan tersebut disepakati dalam Sidang Pleno Ke-4 Muktamar, di mana 38 dewan pimpinan wilayah secara aklamasi mendukung Cak Imin untuk melanjutkan kepemimpinan di PKB untuk periode 2024-2029 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali. Selain itu, Muktamar VI juga memutuskan Wakil Presiden Maruf Amin untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Syura PKB dalam periode yang sama.
ANTARA
Lukman Edy Laporkan Konflik Internal PKB ke Kemenkumham
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







