**Borneonews - Sidoarjo**, Bea Cukai Juanda telah melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang hasil penindakan impor yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur. Barang-barang tersebut memiliki nilai total diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar, dengan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp1,1 miliar secara materiil.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Agung Wibowo, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 773 penegahan yang dilakukan sepanjang tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa penegahan tersebut terdiri dari barang kiriman yang melalui penyelenggara pos yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang yang tiba melalui Bandara Internasional Juanda.
Agung menambahkan bahwa semua barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN), barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), dan barang yang dikuasai oleh negara (BDN). Beberapa jenis barang yang dimusnahkan mencakup berbagai kategori, seperti makanan, obat-obatan, suplemen, kosmetik, *handphone*, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, dan berbagai barang lainnya.
Dari total barang yang memiliki status BMMN, pemusnahan ini didominasi oleh kategori makanan, obat-obatan, kosmetik krim, vitamin, dan suplemen yang tidak memenuhi syarat perizinan impor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, terdapat beberapa barang berstatus BMMN yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga lainnya, termasuk *handphone*, pakaian, barang bekas, alat suntik, lensa kontak, dan alat kedokteran gigi (dental tools).
Agung juga mencatat bahwa pemusnahan mencakup barang-barang lainnya seperti alat bedah, bibit, tanaman, biji kurma, potongan gading, bagian dari *airsoft gun* dan *airgun*, panah, pedang, sampel tembakau, rokok, *sex toys*, serta majalah porno. Selain kategori BMMN, ada juga barang-barang berstatus BDN dan BTD yang dimusnahkan, antara lain makanan basah yang sudah busuk dan tidak memenuhi perizinan dari BPOM, serta tanaman yang sudah dalam kondisi busuk yang melanggar ketentuan karantina.
Agung menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini juga dilakukan bekerja sama dengan PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung dengan cara yang ramah lingkungan.
ANTARA
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Tak Sesuai Aturan
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Komentar (0)
Memuat komentar…







