**Borneonews - Jakarta**, Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan untuk menunda proses uji kelayakan dan kepatutan (*fit and proper test*) bagi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM untuk tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah diidentifikasi adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi yang dilakukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, yang memimpin jalannya uji kelayakan di Kompleks Parlemen Senayan, menyatakan, "Kami telah mendengarkan pendapat dari enam fraksi, dan meskipun dengan berat hati, kami tidak dapat melanjutkan proses ini." Penundaan ini berkaitan dengan adanya dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua lainnya, Habiburokhman, menjelaskan bahwa terdapat dua calon yang berpengalaman kurang dari 20 tahun sebagai hakim, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Salah satu calon memiliki pengalaman delapan tahun, sedangkan yang lainnya hanya 14 tahun. Ini jelas melanggar persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Habiburokhman menuturkan bahwa sekretariat Komisi III DPR RI telah mengkonfirmasi ke panitia seleksi dari Komisi Yudisial (KY), dan mendapat informasi bahwa hal tersebut dianggap sebagai diskresi oleh panitia seleksi. "Mereka merasa punya hak untuk mengesampingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, khususnya pasal 7," jelasnya.
Dari sudut pandang publik, saat ini kinerja lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif mendapat sorotan serius. Habiburokhman menekankan pentingnya menciptakan rasa keadilan di masyarakat, terutama setelah kasus yang melibatkan Ronald Tannur yang dibebaskan pengadilan setelah dituduh terlibat dalam kematian Dini Sera. Ini merupakan salah satu hal yang mendorong mereka untuk lebih berhati-hati dalam memproses kelayakan calon hakim.
Ia juga menegaskan, "Lembaga seperti KY tidak boleh keliru dalam mengambil keputusan, apalagi sampai mengesampingkan undang-undang, terutama dalam memilih hakim agung yang merupakan wakil Tuhan di dunia ini."
Dari hasil rapat, seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan proses seleksi terhadap 12 calon hakim agung tersebut. "Usai mendalami hal ini, enam fraksi yang hadir menyatakan bahwa kami tidak bisa melanjutkan prosesnya karena ada kesalahan mendasar dalam mekanisme seleksi ini," tambahnya.
Selanjutnya, Komisi III berencana menggelar rapat internal untuk memutuskan langkah selanjutnya mengenai uji kelayakan para calon. Habiburokhman menyebutkan bahwa proses seleksi tersebut akan dikembalikan kepada KY agar dapat ditangani dengan lebih baik. "Rapat internal akan dilakukan, dan sepertinya hasilnya tidak jauh berbeda, yaitu tidak melanjutkan proses ini," ungkapnya.
Pada saat yang sama, anggota Komisi III, Supriansa, mengemukakan bahwa dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak hadir dalam rapat, sedangkan yang hadir adalah Diana Malemita Ginting. "Kami berusaha untuk meneliti berbagai nama yang diusulkan dan mencocokkannya dengan kriteria di Pasal 7, dan ternyata ada yang tidak memenuhi syarat, bukan Dr. Diana," katanya.
Sekadar informasi, ada tiga calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) yang mengikuti uji kelayakan, yaitu Diana Malemita Ginting, Hari Sih Advianto, dan Tri Hidayat Wahyudi. Adapun sembilan nama calon hakim agung dari kamar lainnya adalah:
I. Kamar Pidana
1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
III. Kamar Agama
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah
Selain itu, terdapat pula calon hakim ad hoc HAM di MA, sebagai berikut:
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti
ANTARA
Komisi III DPR RI Tunda Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







