SEMARANG –
**Borneonews - Jepara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menjalankan proses uji publik terhadap daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat guna menyempurnakan daftar pemilih sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, menjelaskan bahwa uji publik DPS dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak di seluruh wilayah Jepara selama tiga hari, dimulai pada 23 Agustus 2024. Setiap hari, panitia menargetkan untuk melaksanakan uji publik di 10 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, diharapkan seluruh uji publik di 1.740 TPS yang tersebar di 183 desa dan 11 kelurahan dapat selesai pada 25 Agustus 2024. Anggota KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun, menambahkan bahwa uji publik ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), tokoh masyarakat, serta Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan atau Desa (Panwaslu Kelurahan Desa/PKD). Pelibatan mereka dianggap penting karena mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai warga sekitar, termasuk informasi tentang individu yang telah meninggal atau berpindah alamat. Masyarakat juga masih diberikan kesempatan untuk memberikan masukan hingga hari ini, yaitu 27 Agustus 2024. Masukan tersebut bisa disampaikan langsung kepada KPU, kepada PPS, ataupun kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa keberadaan nama mereka dalam DPS, KPU menyediakan akses melalui laman *cekdptonline.kpu.go.id*, di mana warga dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan informasi atau pertanyaan melalui nomor WhatsApp 082233328050. Ris Andy Kusuma mengungkapkan bahwa mulai hari ini, pihaknya juga melakukan rekapitulasi masukan dari masyarakat serta temuan yang diperoleh selama proses uji publik DPS. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan dilakukan oleh PPS mulai 29 Agustus 2024, diikuti dengan rekapitulasi DPSHP oleh PPK pada 9 hingga 11 September 2024. KPU Jepara juga telah menjadwalkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilaksanakan antara 14 hingga 21 September 2024. ANTARA