JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan selesai dalam pekan ini. Dalam acara ASN Talent Fest 2024 serta Anugerah ASN 2023 yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa, Anas menyampaikan bahwa perkembangan terbaru ini sangat penting. Ia menjelaskan bahwa RPP tersebut akan mengatur beberapa aspek, salah satunya terkait dengan karier dan pangkat ASN yang diberi penugasan di luar instansi pemerintah. Penugasan yang dimaksud mencakup berbagai kegiatan, antara lain proyek pemerintah, organisasi profesi, badan internasional, serta instansi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Anas memberikan contoh dengan menjelaskan tentang pengalamannya di mana sebelumnya ada masalah pada pangkat ASN yang ditugaskan di lembaga seperti *World Bank*, yang sering kali mengalami pembekuan atau stagnasi. Melalui terbitnya Undang-Undang ASN yang baru beserta aturan-aturannya yang menyertainya, Anas menegaskan bahwa ASN yang mendapatkan tugas di luar instansi pemerintah tetap berhak untuk naik pangkat. Ia menyatakan, "Argonya tetap jalan, sehingga terdapat ruang bagi jabatan-jabatan yang diberikan oleh pihak-pihak di luar ASN." Dalam konteks ini, Menteri PANRB berharap agar ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sambil merasakan dukungan pemerintah dalam upaya pengembangan bakat serta karier mereka. Ia menyampaikan harapan besar bahwa kebijakan ini akan menjadi bagian dari afirmasi pemerintah untuk mendorong kinerja terbaik dari ASN. Menurut informasi yang dipetik dari halaman resmi Kementerian PANRB, RPP tentang Manajemen ASN mencakup 21 bab dan 312 pasal. Beberapa hal yang diatur dalam RPP ini meliputi perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan, penguatan budaya kerja, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, serta aspek pemberhentian dan penegakan disiplin. Lebih lanjut, RPP ini adalah hasil dari kerja sama antara DPR dan pemerintah, yang telah mengesahkan RUU yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-Undang yang baru. Proses pengesahan tersebut terjadi pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2023. ANTARA