JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Rumadi Ahmad, mengungkapkan bahwa upaya perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan pembentukan mal pelayanan publik merupakan pencapaian signifikan dalam bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (Polhukhankam) oleh pemerintah. Dalam pemantauan capaian hingga bulan Juni 2024, yang dilakukan melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi (Sismonev) KSP, Rumadi menjelaskan bahwa dari total 433 aksi yang berasal dari 24 kementerian dan lembaga (K/L), sekitar 66 persen atau 288 aksi telah berhasil mencapai target 100 persen yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sementara itu, sebanyak 34 persen atau 150 aksi lainnya masih belum mencapai target yang diharapkan. Rumadi merinci beberapa capaian yang berhasil diraih. Di antaranya adalah perlindungan WNI yang berada di luar negeri, yang merupakan tanggung jawab Kementerian Luar Negeri. Selain itu, pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di 209 kabupaten dan kota serta MPP digital menjadi inisiatif yang diusung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semua ini diungkapkan Rumadi dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Selasa. Capaian lain yang dinilai positif adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini mencerminkan kemajuan yang cukup baik dalam aspek pertanggungjawaban pemerintah terkait hak asasi manusia. Kinerja yang baik dalam memberikan layanan publik ini tercermin dari hasil Indeks Efektivitas Pemerintahan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia. Indonesia mendapatkan nilai 66,04 dari skala 100, yang menunjukkan hasil yang memuaskan dalam hal efektivitas pemerintahan. Pencapaian dalam bidang Polhukhankam ini dapat terwujud berkat kerja sama yang solid dari berbagai kementerian, lembaga, serta dukungan dari pemerintah daerah. Meski ada sejumlah capaian positif, Rumadi juga mencatat adanya beberapa indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang belum berhasil mencapai target. Hal ini terlihat dari Indeks Perilaku Anti Korupsi, Indeks Demokrasi Indonesia, serta pemenuhan *Minimum Essential Forces* atau kekuatan pokok pertahanan. Rumadi menekankan bahwa hasil ini sejalan dengan penilaian dari pemeringkat internasional terkait demokrasi dan upaya anti korupsi, yang menunjukkan adanya kecenderungan perlambatan dalam berbagai aspek. Menyikapi hal tersebut, ia menyarankan bahwa pemerintahan mendatang perlu lebih fokus pada peningkatan program yang mendukung substansi pembangunan demokrasi, memberikan jaminan kebebasan berekspresi, serta mengintensifkan program pemberantasan korupsi untuk mencapai hasil yang lebih baik. ANTARA