**Borneonews - Jakarta**, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengungkapkan bahwa penegakan aturan yang berkaitan dengan pengamanan unjuk rasa di dalam tubuh Polri dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya kekerasan oleh aparat kepolisian selama aksi demonstrasi.
Dalam penjelasannya, Bambang mengatakan bahwa sebenarnya terdapat sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Polri yang mengatur prosedur pengamanan selama aksi unjuk rasa. Di antara peraturan tersebut adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009, yang menekankan pada penerapan prinsip dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian, serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur pemakaian kekuatan oleh pihak kepolisian.
"Peraturan-peraturan ini memang dirancang untuk memberikan batasan dan menjadi pedoman bagi para petugas di lapangan," tegasnya. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada upaya yang berarti dari Polri untuk menerapkan peraturan tersebut secara konsisten. Akibatnya, kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi menjadi hal yang dianggap biasa oleh institusi.
Bambang mengakui bahwa penerapan peraturan di lapangan memang penuh tantangan. Meskipun demikian, keadaan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan yang mungkin dilakukan oleh aparat kepolisian.
Lebih jauh, ia juga mengkritik bahwa hingga saat ini, pemerintah tidak pernah menuntut pertanggungjawaban dari institusi Polri, dan tidak ada mekanisme sanksi yang jelas terkait tindakan kekerasan yang dilakukan. "Meskipun dalam penanganan aksi terdapat penggunaan kekuasaan berlebihan dalam bentuk kekerasan, jarang sekali ada evaluasi yang dilakukan, apalagi sanksi bagi para pelaku," ujarnya.
Oleh karena itu, Bambang menekankan bahwa penting bagi Polri untuk lebih mengedepankan penegakan peraturan pengamanan terhadap unjuk rasa seperti yang telah ditampilkan dalam peraturan kapolri. "Jika pelanggaran terus dibiarkan tanpa konsekuensi, maka peraturan tersebut hanya akan menjadi doktrin yang tidak memiliki makna," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama pengamanan aksi unjuk rasa seharusnya didasarkan pada semangat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat yang menyuarakan aspirasinya. "Sebagai aparat negara, tugas kepolisian adalah untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya. Penanganan ujuk rasa seharusnya diarahkan pada pencegahan gangguan dari oknum yang berpotensi merusak, bukan memposisikan masyarakat sebagai lawan," katanya.
Di tengah keresahan ini, tercatat sejumlah insiden kericuhan dalam demonstrasi menolak RUU Pilkada di beberapa kota. Pada hari Senin (26/8), polisi terpaksa membubarkan aksi mahasiswa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Semarang setelah situasi semakin memanas antara pihak kepolisian dan para demonstran.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa merusak dua pintu gerbang yang terletak di kompleks kantor yang bersamaan dengan Kantor Wali Kota Semarang. Pihak kepolisian kemudian menggunakan mobil meriam air dan gas air mata untuk mendorong mahasiswa menjauh dari lokasi.
Menurut kuasa hukum Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah, Tuti Wijaya, setidaknya ada 33 orang yang harus mendapatkan perawatan di berbagai rumah sakit akibat insiden tersebut. Mayoritas dari mereka mengalami sesak napas dan luka pada bagian kepala.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, mengungkapkan penyesalannya atas keterlibatan oknum siswa SMK dalam aksi demo yang menjadi ricuh tersebut. Ia mencatat bahwa beberapa siswa yang masih mengenakan seragam sekolah turut membawa kayu panjang dan berpartisipasi melempari petugas polisi, menambah kerumitan dalam situasi yang sudah tegang itu.
ANTARA
Penegakan Aturan Polri Dapat Cegah Kekerasan dalam Demo
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







