**Borneonews - Makassar**, Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM), Nurdin Halid, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku yang terlibat dalam perusakan fasilitas kampus. Insiden tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 26 Agustus, di lantai dasar Menara Pinisi yang terletak di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataannya yang disampaikan resmi di Makassar pada hari Selasa, Nurdin menekankan bahwa tindakan yang merusak aset pendidikan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta agar aparat penegak hukum bertindak secara cepat dan profesional dalam mengungkap dalang di balik peristiwa ini. "Kami perlu tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurdin juga mendorong Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM untuk mengambil langkah hukum sebagai respons terhadap insiden tersebut. Ia menegaskan pentingnya keadilan dan menyatakan, "Jangan biarkan perusakan ini berlalu begitu saja. BEM harus segera menempuh jalur hukum agar keadilan dapat ditegakkan."
Dalam kesempatan tersebut, Nurdin mengimbau kepada seluruh mahasiswa UNM untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh kejadian yang melibatkan orang-orang tidak dikenal yang merusak fasilitas kampus secara sembarangan. "Saya meminta kepada seluruh mahasiswa agar tetap tenang, menjaga kampus kita, dan jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah solidaritas kita," imbuhnya.
Perusakan yang terjadi menambah panjang daftar insiden yang mengancam keamanan di lingkungan pendidikan. Nurdin berharap tindakan tegas dari pihak terkait bisa mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sebelumnya, ratusan orang tidak dikenal berhasil memasuki kampus dan melakukan tindakan vandalism dengan memecahkan kaca serta merusak properti di Menara Pinisi. Meskipun beberapa anggota kepolisian dan petugas keamanan kampus berusaha menghentikan aksi tersebut, usaha mereka tidak mendapat perhatian dari pelaku.
Insiden penyerangan kampus ini terjadi setelah aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak Rancangan Undang-Undang Pilkada dan menuntut agar proses demokrasi dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam aksi pembubaran tersebut, puluhan mahasiswa diamankan oleh petugas karena diduga terlibat dalam aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama setelah waktu batas penyampaian aspirasi berakhir pada pukul 18.00 Wita.
Demonstrasi yang berlangsung untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta menolak RUU Pilkada berakhir ricuh, terutama di bawah jembatan layang di perempatan Jalan Andi Pangeran Pettarani. Dalam kericuhan tersebut, sebuah unit mobil angkutan kota dilaporkan terbakar oleh pengunjuk rasa saat aparat membubarkan paksa demonstrasi mereka.
ANTARA
Penegakan Hukum Didesak Setelah Perusakan Fasilitas Kampus UNM
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







