PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik.

Layanan elektronik diaplikasikan pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

“Pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar,” kata Sri Widanarni, Selasa, 27 Agustus 2024.

Urusan pertanahan diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ia menilai penyelenggaraan urusan pertanahan memegang peran strategis dan bersinggungan langsung dengan Program dan Proyek Strategis Nasional.

Pelaksanaan urusan pertanahan dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak yang diwujudkan dengan prinsip joined-up government.

--page

“Peran aktif joined-up government dalam hal ini yang paling utama adalah kolaborasi Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah dengan Forkopimda,” ujarnya. (HERMAWAN DP/R)