JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang dalam proses penyusunan regulasi yang berkaitan dengan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu fokus utama dari regulasi ini adalah pengaturan mengenai Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Dalam sebuah pertemuan yang berlangsung setelah ASN Talent Fest 2024 serta Anugerah ASN 2023 di Jakarta, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa saat ini Kementerian PANRB sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur Manajemen ASN secara menyeluruh. Lebih lanjut, Aba Subagja menjelaskan, "Untuk aspek kesejahteraan, kami akan menggunakan RPP yang terpisah. Ini merupakan mandat dari Undang-Undang ASN, dan kami ingin memastikan bahwa pengaturan ini bersifat komprehensif." Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya akan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses penyusunan ini dilakukan melalui kolaborasi antara kementerian dan lembaga terkait. Saat ditanya mengenai lembaga lain yang mungkin dilibatkan dalam peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Aba Subagja mengungkapkan bahwa hal tersebut masih sedang dalam tahap diskusi. Ia menegaskan, "Pembicaraan ini akan dilanjutkan untuk menentukan arah dari mandat tersebut." Dalam Undang-Undang yang mengatur tentang ASN, disebutkan bahwa ASN berhak menerima penghargaan yang berupa jaminan sosial. Oleh karena itu, ASN termasuk dalam kategori Penerima Upah (PU) yang berhak atas berbagai manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Regulasi yang masih dalam tahap pengembangan ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan perlindungan bagi para ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. ANTARA