**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran bagi calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) apabila hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan partisipasi yang lebih luas dalam proses demokrasi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa perpanjangan tersebut merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Selasa kemarin.
Idham memberikan keterangan setelah melakukan pemantauan terhadap pendaftaran bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada hari pertama di kantor KPU DKI Jakarta. Dia mengungkapkan bahwa batas akhir pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB.
Menurutnya, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar atau jika terdapat partai politik yang belum mengajukan pasangan calon, KPU mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran di seluruh Indonesia secara serentak. Perpanjangan waktu ini dapat dilakukan tiga hari setelah batas akhir pendaftaran. Oleh karena itu, KPU di setiap daerah akan menggelar sosialisasi dan mengaktifkan kembali pendaftaran selama tiga hari tambahan.
Saat ini, KPU DKI Jakarta telah menerima konfirmasi dari Ridwan Kamil dan Suswono, yang berencana untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 14.30 WIB.
Pendaftaran untuk calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta mengikuti Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan serta jadwal pemilihan. Proses pendaftaran untuk dua hari pertama, yaitu tanggal 27 dan 28 Agustus, akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Dua pasangan bakal calon yang akan mendaftar ke KPU DKI pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024 adalah Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dengan demikian, kesiapan dan kepatuhan terhadap waktu yang telah ditetapkan menjadi fokus untuk menjaga kelancaran proses pemilihan.
ANTARA
KPU Pertimbangkan Perpanjangan Pendaftaran Pilkada jika Ada Calon Tunggal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







