BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah memastikan kesiapan dua rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Ahmad Subagja, di Serang menjelaskan bahwa persiapan untuk tes kesehatan serta pemeriksaan narkoba telah dilakukan sebulan sebelum proses pendaftaran peserta pilkada. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua calon peserta siap secara fisik dan mental. Dua rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten yang berada di Serang dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala yang terletak di Kota Tangerang. Ahmad menyatakan, "Kami memastikan semua sarana dan prasarana, termasuk *SOP* (standar operasional prosedur) yang ada di rumah sakit tersebut dapat berjalan dengan baik, dengan fasilitas yang memadai, serta tidak mengganggu pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat." Ahmad juga menjamin bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari kedatangan peserta, registrasi hingga konferensi pers, dan pemeriksaan kesehatan, akan berlangsung dengan lancar. Ini penting karena waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kesehatan bisa mencapai 8 hingga 10 jam oleh tim medis. Di dalam tim pemeriksaan kesehatan tersebut, terdapat para tenaga medis, unsur dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, serta psikolog yang berpengalaman. Ahmad menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan satu hari setelah pendaftaran peserta pilkada berlangsung. Ahmad mengungkapkan bahwa RSUD Banten dan RSUP dr. Sitanala akan melayani semua peserta pilkada untuk pencalonan tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota dengan konsep *one stop service*. Semua peserta akan diperiksa pada waktu yang sama dengan pelayanan yang sama tanpa adanya perbedaan, dan hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dipastikan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 2 September 2024. "Proses pemeriksaan kesehatan akan berlangsung hingga 2 September, dan kami telah berkoordinasi dengan rekan-rekan di tim pemeriksa kesehatan agar mereka dapat menyusun jadwal dengan tepat," jelasnya. Lebih lanjut, Ahmad menambahkan bahwa mekanisme pendaftaran pasangan calon ke KPU maupun KPU Kabupaten/Kota akan menentukan urutan pemeriksaan. Siapa pun yang mendaftar lebih awal, akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. "Kami akan memberikan surat pengantar kepada rumah sakit berdasarkan pendaftaran yang diterima oleh KPU," tambahnya. ANTARA