**Borneonews - Kupang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengkonfirmasi bahwa berkas atau dokumen persyaratan dari dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTT tahun 2024 dinyatakan lengkap.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menjelaskan kepada wartawan di Kantor KPU NTT bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Setelah proses tersebut, KPU memberikan tanda terima, yang merupakan indikasi bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan semua dokumen telah memenuhi syarat.
Dua pasangan bakal calon yang terdaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2024 terdiri dari pasangan Melki Laka Lena dengan Johni Asadoma, dan pasangan Simon Petrus Kamlasi bersama Adrianus Garu. Pasangan Melki Laka Lena-Johni Asadoma didukung oleh sebelas partai politik, sementara pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu didukung oleh tiga partai politik.
Jemris juga menginformasikan bahwa KPU telah menyerahkan tanda terima pendaftaran serta surat pengantar kepada kedua pasangan calon untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi yang terletak di Kota Kupang, dijadwalkan pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Setelah tahap pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan, KPU akan melanjutkan proses penelitian serta verifikasi keabsahan dokumen antara tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Selama proses ini, jika terdapat dokumen yang memerlukan klarifikasi tambahan dari instansi yang mengeluarkan dokumen, KPU NTT akan melakukan klarifikasi tersebut.
"Setelah semua tahapan ini, kami akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah bakal pasangan calon dapat lolos menjadi peserta pilkada," ujar Jemris. Ia menekankan bahwa saat ini masih merupakan tahap awal, dan ada berbagai proses yang harus dilalui selanjutnya.
Dia menambahkan, tahapan pendaftaran calon kepala daerah dibuka hingga tanggal 29 Agustus 2024, tepatnya pada pukul 23.59 Wita. Hingga saat ini, terdapat tiga bakal pasangan calon yang telah mengajukan permohonan untuk pembukaan akun pada aplikasi *Sistem Informasi Pencalonan* (Silon).
"Jika ada yang mengajukan, maka syarat-syarat yang dimiliki harus diperiksa kelayakannya," tambah Jemris.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani bakal pasangan calon mencakup pemeriksaan jasmani, rohani, dan tes narkoba. Para calon diingatkan agar mempersiapkan diri dengan cukup beristirahat serta menjalankan puasa minimal enam jam sebelum pemeriksaan kesehatan berlangsung.
Sebagai informasi tambahan, satu bakal pasangan calon lainnya dijadwalkan akan mendaftar ke KPU NTT pada hari terakhir pendaftaran, yaitu pada tanggal 29 Agustus 2024.
ANTARA
KPU NTT Nyatakan Berkas Pasangan Cagub Telah Lengkap dan Siap Diperiksa
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







