PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni berharap joined-up government dalam pertanahan dapat terus terjalin.

“Peran aktif joined-up government dalam hal ini yang paling utama adalah kolaborasi Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah dengan Forkopimda,” kata Sri saat rangkaian launching layanan elektronik pertanahan Kalteng di Palangka Raya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurutnya prinsip joined-up government harus tetap terjalin bahkan lebih erat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah.

Dengan begitu dapat terwujud hukum agraria nasional yang akan membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat.

“Dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya,” pungkasnya.

Sri menyebut, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng sampai saat ini telah menerbitkan kurang lebih 3.806 Sertifikat Elektronik.

--page

Sertifikat terbit melalui beberapa kegiatan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pensertipikatan Barang Milik Negara/BMN, Kegiatan Pensertipikatan Lintas Sektor, Kegiatan Rutin (khususnya Kota Palangka Raya). (HERMAWAN DP/R)