**Borneonews - Jakarta**, Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi, Nasrullah Jassam, mengungkapkan bahwa penentuan alokasi kuota haji tambahan yang berjumlah 20 ribu telah dibagi menjadi dua kategori, yakni 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 (Pansus Angket Haji) di Kompleks Parlemen Jakarta.
Nasrullah menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui kajian yang menyeluruh, melibatkan pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Draf yang kami presentasikan telah mendapatkan pertimbangan dari pimpinan. Tugas saya adalah menyampaikan hal ini. Semua keputusan di tingkat pimpinan telah melalui proses kajian yang seksama, jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan Nasrullah menanggapi pertanyaan dari anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, yang menanyakan perihal keterlibatan KUH dalam proses penentuan alokasi kuota haji tambahan ini. Selain itu, Wisnu juga meminta agar KUH dapat memberikan presentasi tentang kondisi di lapangan yang bisa menjadi pertimbangan bagi pimpinan Kemenag dalam membuat keputusan mengenai alokasi kuota.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nasrullah menegaskan bahwa alokasi kuota haji tambahan tidak ditentukan secara sepihak. Prosesnya melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji Arab Saudi. Beberapa kali kami melakukan pertemuan informal dengan pihak Kementerian Haji tentang faktor-faktor seperti kapasitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang sangat mempengaruhi alokasi yang diajukan, tambahnya.
Nasrullah menyampaikan bahwa prinsip utama Kementerian Haji Arab Saudi adalah persetujuan alokasi kuota haji tambahan dari Kemenag RI dengan tujuan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Masalah kuota haji tambahan menjadi salah satu perhatian utama Pansus Angket Haji. Pansus memperlihatkan kekhawatiran bahwa Menteri Agama telah melanggar ketentuan alokasi kuota haji dengan memutuskan pembagian kuota tambahan secara setara. Menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam rapat sebelumnya dengan Pansus Angket Haji pada Rabu, 21 Agustus, Dirjen Hilman juga mengkonfirmasi keputusan Kemenag yang menetapkan pembagian kuota tambahan dengan rasio 50:50 tersebut. Kebijakan secara proporsional ini diambil untuk mencegah kepadatan jamaah di lokasi-lokasi tertentu, khususnya di Mina, yang terdiri dari lima sektor penempatan.
Kebanyakan jamaah Indonesia ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara, sektor 1 dan 2 diperuntukkan bagi jamaah haji khusus. Hal ini menyebabkan jamaah dari Indonesia harus berbagi ruang dengan jamaah dari negara lain seperti Malaysia, China, dan Filipina. Dengan meningkatnya jumlah jamaah, Kemenag khawatir akan terjadi kepadatan yang sangat besar jika tambahan 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler yang sudah ada.
Sebagai solusi, Indonesia telah mengusulkan agar kuota haji tambahan ditempatkan di zona 2 yang memiliki cukup ruang. Jalur ini umumnya digunakan oleh jamaah haji khusus, sehingga memungkinkan adanya alih kuota ke jamaah haji khusus demi menjaga kenyamanan semua jamaah.
ANTARA
Porsi Kuota Haji Tambahan, 10 Ribu untuk Reguler dan Khusus
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







