JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini meluncurkan tiga program pendidikan dan pelatihan secara bersamaan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengelola keuangan dan barang milik daerah, serta perencanaan anggaran. Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menjelaskan bahwa ketiga program pelatihan tersebut meliputi Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah, Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah di tahun 2024. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel ke depannya, khususnya mengingat peserta yang berasal dari berbagai perwakilan perangkat daerah. Sugeng menegaskan pentingnya pengaturan pembukuan BMD yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021, yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD. Ia juga menyebutkan bahwa pengaturan ini harus sejalan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan pedoman untuk pengelolaan BMD, dan mencakup aspek dasar dokumen yang menjadi sumber bagi pencatatan. Pengaturan ini memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa pengelolaan barang milik daerah berlangsung sesuai prosedur yang berlaku, sehingga dapat menghindarkan berbagai kesalahan yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya. Sugeng menambahkan, proses pembukuan BMD adalah langkah penting yang meliputi pendaftaran serta pencatatan barang berdasarkan kategori dan kodifikasi yang telah ditentukan. Lebih lanjut, Sugeng menggarisbawahi pentingnya proses inventarisasi BMD. Inventarisasi mencakup serangkaian aktivitas yang melibatkan pendataan, pencatatan, hingga pelaporan hasil pendataan tersebut. Sugeng menjelaskan, "Inventarisasi ini mencakup tahapan persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil, serta langkah tindak lanjut dari hasil yang diperoleh. Proses ini sangat vital untuk memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik dan akurat." Di samping pengelolaan barang, Sugeng juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang matang dan terstruktur untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Dalam hal ini, teknologi informasi memainkan peran yang sangat penting. Penggunaan *teknologi informasi* dapat membantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara lebih efektif, efisien, transparan, dan sesuai target. Sugeng mencatat bahwa penerapan teknologi informasi dalam pemerintahan merupakan demonstrasi nyata dari implementasi *e-government*, sebuah langkah dalam reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menghasilkan *good governance* dan meningkatkan kualitas layanan publik. Ia juga menekankan bahwa perencanaan pembangunan yang baik adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Lewat perencanaan yang tepat, pembangunan dapat dilakukan dengan lebih fokus, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Dalam acara pelatihan ini, sejumlah narasumber berkompeten di bidangnya turut hadir, termasuk dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kehadiran mereka memberikan wawasan mendalam kepada peserta mengenai pengelolaan keuangan, BMD, dan perencanaan anggaran sesuai regulasi serta kebutuhan daerah. ANTARA