DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memberikan tanggapan terkait beredarnya informasi mengenai arahan yang meminta aparat sipil negara (ASN) dan elemen desa adat untuk mendukung pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Badung. Dalam pernyataannya, Dewa Made Indra menekankan bahwa penggerakan ASN untuk tujuan politik tidak diperkenankan. Begitu pula dengan desa adat, di mana bendesa (kepala desa adat) tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah wawancara yang berlangsung di Denpasar. Sebelumnya, tersebar sebuah surat yang menggunakan kop Desa Adat Pecatu, ditandatangani oleh pimpinan desa adat, I Made Sumerta. Surat tersebut ditujukan kepada 16 institusi dan komunitas, termasuk perangkat banjar dan desa adat, untuk meminta dukungan dalam mengiringi Adi Arnawa pada saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat bernomor 161/DAP/VIII/2024 ini dilengkapi dengan cap resmi desa adat dan mencantumkan ketentuan mengenai pakaian seragam kompak yang harus dikenakan. Di samping itu, terdapat pengumuman yang meminta agar pecalang di Abiansemal, sesuai permintaan Bagus Alit Sucipta sebagai fasilitator pengadaan seragam, juga berpartisipasi dalam kegiatan pendaftaran tersebut, dengan kehadiran mereka diwajibkan. Lebih lanjut, Sekda Bali menyebutkan bahwa telah beredar pesan yang menyerukan agar semua pegawai ASN dan non-ASN ikut ambil bagian sesuai arahan dari sekretaris daerah, beserta kewajiban untuk mengisi absensi kehadiran. Dewa Made Indra mengakui bahwa Adi Arnawa menjabat sebagai Sekretaris Daerah Badung dan baru-baru ini ditunjuk oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk maju dalam Pilkada Badung bersanding dengan Bagus Alit Sucipta. Mengenai hal ini, Indra berpendapat bahwa jika ada yang ingin memanfaatkan posisi ASN secara pribadi, seharusnya hal tersebut dilakukan dengan cara mencari dukungan secara individu tanpa melibatkan secara resmi. Terkait dengan institusi di dalam desa adat, ia menjelaskan bahwa tindakan yang diperkenankan adalah meminta pecalang untuk menjaga keamanan secara umum dalam setiap kegiatan di wilayah desa adat tersebut. Indra juga menegaskan, bahwa tindakan-tindakan ini tidak tepat dan mengingatkan untuk mengadukan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menjelaskan, "Saya dalam konteks menjaga netralitas ASN." Lebih lanjut, Indra mengonfirmasi bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengadakan sosialisasi tentang pentingnya netralitas ASN dan non-ASN dalam pekan lalu. Untuk memastikan bahwa jajarannya mematuhi ketentuan-ketentuan ini, ia menginstruksikan penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar yang kemudian direkam dan dikumpulkan ke Inspektorat. "Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Jika terdapat pelanggaran, kami akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk koordinasi, dan jika diperlukan, akan dilanjutkan ke Komisi ASN untuk direkomendasikan sanksi yang sesuai," tuturnya. ANTARA