**Borneonews - Pontianak**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal yang melibatkan delapan kontainer berisi rotan. Barang tersebut rencananya akan diekspor melalui Pelabuhan Dwikora, dengan tujuan China, dan diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, menekankan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menanggulangi praktik ekspor ilegal. Dia menjelaskan bahwa kasus ini diungkap berkat analisis yang dilaksanakan oleh tim analis Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat. Tim tersebut menemukan adanya indikasi pelanggaran pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan oleh eksportir yang dikenal dengan inisial CV M.A.S.
Merespons temuan tersebut, petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk menghentikan pengiriman dan melakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor. Pemeriksaan terhadap delapan kontainer berukuran 20 feet ini dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan dari Tempat Penimbunan Sementara PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh kontainer tersebut memuat rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran, total mencapai 861 paket dengan berat sekitar 50.307 kilogram. Barang-barang tersebut mempunyai nilai estimasi sebesar Rp2.597.305.000,00.
Beni menjelaskan bahwa pemilik barang tidak hadir dalam tenggat waktu yang ditentukan, sehingga pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan wewenang petugas Bea Cukai. Setelah proses pemeriksaan selesai, penanganan kasus ini diserahkan ke Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat pada tanggal 22 Agustus 2024, dan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) dikeluarkan.
Modus yang diterapkan oleh eksportir dalam kasus ini adalah dengan mengajukan informasi yang tidak akurat mengenai barang yang diekspor dalam dokumen PEB. Dalam dokumen tersebut, barang yang dilaporkan seharusnya adalah kelapa (*coconut*), tetapi hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang yang sebenarnya diekspor adalah rotan, yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023.
Eksportir kini terancam sanksi hukum atas pelanggaran yang diatur dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyatakan bahwa penyampaian pemberitahuan pabean atau dokumen terkait yang palsu dapat dikenakan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Imik Eko Putro, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, menambahkan bahwa penggagalan ekspor rotan ini mencerminkan komitmen DJBC dalam pengawasan dan penegakan peraturan terkait ekspor. Dia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat pengawasan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap komoditas tertentu yang diangkut dalam daerah pabean.
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat bertekad untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan transparan, dengan motto "Bea Cukai Makin Baik." Upaya ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap ekspor barang-barang yang dilarang, termasuk rotan, tetap menjadi prioritas utama dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dan menjaga keadilan dalam perdagangan internasional.
ANTARA
Bea Cukai Kalimantan Gagalkan Ekspor Ilegal Rotan Rp2,6 Miliar
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Kalteng Capai 6.952 Kejadian dan Lebih dari 20 Ribu Hektare Terbakar
PSMS Bertekad Kembali ke Jalur Kemenangan Saat Menjamu PSIS
Polsek Katingan Hulu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Tumbang Sanamang
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







