MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah mengungkap identitas enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2021 hingga 2022. Kasus ini melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit dan Cabang Sweta yang berlokasi di Kota Mataram. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, memberikan keterangan pada Selasa, menjelaskan bahwa di antara para tersangka tersebut, terdapat dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah. Mereka adalah individu berinisial MS yang menjabat pada periode 2019 hingga 2024, dan M yang akan menjabat dari tahun 2024 hingga 2029. Kedua individu ini berperan sebagai *offtaker*, yaitu pihak yang membeli hasil pertanian dan peternakan, dengan MS fokus pada pengadaan porang, sedangkan M pada pengadaan sapi. Di samping itu, terdapat dua tersangka lain yang juga berperan sebagai *offtaker* di BSI Cabang Majapahit dan Cabang Sweta, yaitu berinisial DR dan MSZ. Selain itu, dua tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan adalah pejabat BSI dari kedua cabang, yang memiliki inisial SE dan WKI. Efrien menambahkan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini kini mendekati tahap akhir, di mana berkas perkara sedang diteliti oleh jaksa peneliti. Mengenai kebutuhan untuk menyelesaikan berkas enam tersangka, Efrien menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut kepada publik. Namun, ia menegaskan bahwa tahap akhir proses penyidikan saat ini masih dalam penyelesaian. “Yang jelas, masih ada satu pekerjaan yang belum selesai. Ini adalah bagian dari rahasia penyidikan, dan kami berharap dapat menyelesaikannya dengan cepat,” ungkap Efrien. Walaupun begitu, ia memastikan bahwa saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka tersebut. “Jika semua proses telah selesai, kemungkinan penahanan akan dilanjutkan,” tambahnya. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana serta potensi kerugian keuangan negara yang signifikan. Seperti yang pernah disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Elly Rahmawati, kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp21,3 miliar dalam penyaluran dana KUR di dua cabang BSI. Untuk memastikan akurasi nilai kerugian yang ditemukan, penyidik juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. ANTARA