BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang** Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman, mengungkapkan bahwa sebanyak 306 dari total 6.410 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil menerapkan sistem tanda tangan elektronik (*electronic signature*). Ini semua bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menciptakan kinerja yang lebih baik. Sudarman menjelaskan bahwa implementasi tanda tangan elektronik ini mulai dilakukan sejak tahun 2021. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sudarman saat menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tentang penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang berlangsung di Pangkalpinang, pada Selasa lalu. Ia juga menambahkan bahwa pihak Pemprov sangat menyambut baik pelaksanaan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik ini. Inisiatif ini merupakan langkah menuju terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. "Implementasi ini merupakan respons terhadap arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengenai pentingnya reformasi birokrasi yang memberikan dampak langsung pada masyarakat. Selain itu, diharapkan birokrasi yang diterapkan tidak hanya berbasis pada tumpukan dokumen, tetapi juga lebih lincah dan cepat," jelasnya. Sudarman mengatakan bahwa dalam rangka memenuhi arahan Presiden Jokowi, Pemprov Kepulauan Babel terus berupaya berinovasi melalui digitalisasi dalam tata kelola pemerintah. Salah satu contohnya adalah penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada aplikasi SRIKANDI. "Kami sangat bersyukur karena Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel telah memperoleh prestasi yang membanggakan dengan meraih penghargaan atas pemanfaatan aplikasi pengelolaan kearsipan berbasis elektronik," tuturnya. Lebih lanjut, Sudarman menegaskan bahwa meskipun tanda tangan elektronik tersertifikasi telah diimplementasikan sejak tahun 2021, berdasarkan data yang ada pada tahun 2024, dari total 6.410 ASN, sekitar 308 pegawai yang sudah menerapkannya. "Penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi ini memiliki tujuan utama untuk mendukung proses layanan publik yang cepat, efektif, efisien, aman, dan tanpa kertas (*paperless*). Ini bertujuan agar sistem yang diterapkan tidak mudah ditiru atau diduplikasi oleh pihak lain," ujarnya. ANTARA